Pengumpan:
Tulisan
Komentar

ADAB PENUNTUT ILMU

ADAB PENUNTUT ILMU

Menuntut ilmu adalah satu keharusan bagi kita kaum muslimin. Banyak sekali dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu, para penuntut ilmu dan yang mengajarkannya.
Adab-adab dalam menuntut ilmu yang harus kita ketahui agar ilmu yang kita tuntut berfaidah bagi kita dan orang yang ada di sekitar kita sangatlah banyak. Adab-adab tersebut di antaranya adalah:

1. Ikhlas karena Allah I .

Hendaknya niat kita dalam menuntut ilmu adalah kerena Allah I dan untuk negeri akhirat. Apabila seseorang menuntut ilmu hanya untuk mendapatkan gelar agar bisa mendapatkan kedudukan yang tinggi atau ingin menjadi orang yang terpandang atau niat yang sejenisnya, maka Rasulullah e telah memberi peringatan tentang hal ini dalam sabdanya e :

“Barangsiapa yang menuntut ilmu yang pelajari hanya karena Allah I sedang ia tidak menuntutnya kecuali untuk mendapatkan mata-benda dunia, ia tidak akan mendapatkan bau sorga pada hari kiamat”.( HR: Ahmad, Abu,Daud dan Ibnu Majah

Tetapi kalau ada orang yang mengatakan bahwa saya ingin mendapatkan syahadah (MA atau Doktor, misalnya ) bukan karena ingin mendapatkan dunia, tetapi karena sudah menjadi peraturan yang tidak tertulis kalau seseorang yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi, segala ucapannya menjadi lebih didengarkan orang dalam menyampaikan ilmu atau dalam mengajar. Niat ini – insya Allah – termasuk niat yang benar.

2.Untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan orang lain.

Semua manusia pada mulanya adalah bodoh. Kita berniat untuk meng-hilangkan kebodohan dari diri kita, setelah kita menjadi orang yang memiliki ilmu kita harus mengajarkannya kepada orang lain untuk menghilang kebodohan dari diri mereka, dan tentu saja mengajarkan kepada orang lain itu dengan berbagai cara agar orang lain dapat mengambil faidah dari ilmu kita.

Apakah disyaratkan untuk memberi mamfaat pada orang lain itu kita duduk dimasjid dan mengadakan satu pengajian ataukah kita memberi mamfa’at pada orang lain dengan ilmu itu pada setiap saat? Jawaban yang benar adalah yang kedua; karena Rasulullah e bersabda :

“Sampaikanlah dariku walupun cuma satu ayat (HR: Bukhari)
Imam Ahmad berkata: Ilmu itu tidak ada bandingannya apabila niatnya benar. Para muridnya bertanya: Bagaimanakah yang demikian itu? Beliau menjawab: ia berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.

3. Berniat dalam menuntut ilmu untuk membela syari’at.

Sudah menjadi keharusan bagi para penuntut ilmu berniat dalam menuntut ilmu untuk membela syari’at. Karena kedudukan syari’at sama dengan pedang kalau tidak ada seseorang yang menggunakannya ia tidak berarti apa-apa. Penuntut ilmu harus membela agamanya dari hal-hal yang menyimpang dari agama (bid’ah), sebagaimana tuntunan yang diajarkan Rasulullah e. Hal ini tidak ada yang bisa melakukannya kecuali orang yang memiliki ilmu yang benar, sesuai petunjuk Al-Qor’an dan As-Sunnah.

4. Lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat.

Apabila ada perbedaan pendapat, hendaknya penuntut ilmu menerima perbedaan itu dengan lapang dada selama perbedaan itu pada persoalaan ijtihad, bukan persoalaan aqidah, karena persoalaan aqidah adalah masalah yang tidak ada perbedaan pendapat di kalangan salaf. Berbeda dalam masalah ijtihad, perbedaan pendapat telah ada sejak zaman shahabat, bahkan pada masa Rasulullah e masih hidup. Karena itu jangan sampai kita menghina atau menjelekkan orang lain yang kebetulan berbeda pandapat dengan kita.

5. Mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.

Termasuk adab yang tepenting bagi para penuntut ilmu adalah mengamalkan ilmu yang telah diperoleh, karena amal adalah buah dari ilmu, baik itu aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Karena orang yang telah memiliki ilmu adalah seperti orang memiliki senjata. Ilmu atau senjata (pedang) tidak akan ada gunanya kecuali diamalkan (digunakan).

6. Menghormati para ulama dan memuliakan mereka.

Penuntut ilmu harus selalu lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama. Jangan sampai ia mengumpat atau mencela ulama yang kebetulan keliru di dalam memutuskan suatu masalah. Mengumpat orang biasa saja sudah termasuk dosa besar apalagi kalau orang itu adalah seorang ulama.

7. Mencari kebenaran dan sabar

Termasuk adab yang paling penting bagi kita sebagai seorang penuntut ilmu adalah mencari kebenaran dari ilmu yang telah didapatkan. Mencari kebenaran dari berita berita yang sampai kepada kita yang menjadi sumber hukum. Ketika sampai kepada kita sebuah hadits misalnya, kita harus meneliti lebih dahulu tentang keshahihan hadits tersebut. Kalau sudah kita temukan bukti bahwa hadits itu adalah shahih, kita berusaha lagi mencari makna (pengertian ) dari hadits tersebut. Dalam mencari kebenaran ini kita harus sabar, jangan tergesa-gasa, jangan cepat merasa bosan atau keluh kesah. Jangan sampai kita mempelajari satu pelajaran setengah-setengah, belajar satu kitab sebentar lalu ganti lagi dengan kitab yang lain. Kalau seperti itu kita tidak akan mendapatkan apa dari yang kita tuntut.

Di samping itu, mencari kebenaran dalam ilmu sangat penting karena sesungguhnya pembawa berita terkadang punya maksud yang tidak benar, atau barangkali dia tidak bermaksud jahat namun dia keliru dalam memahami sebuah dalil.Wallahu ‘Alam.

Dikutip dari ” Kitabul ilmi” Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin
.(Abu Luthfi)

Buat yang Mau Nikah

Mahar

Mahar adalah;

اْلعِوَضُ الْمُسَمَّى فِيْ عَقْدِ النِّكَاحِ وَمَا قَامَ مَقَامَهُ

Artinya:
‘Iwadh yang disebutkan dalam akad nikah atau sesuatu yang mewakili ‘Iwadh tersebut.

Bahasa Arab mengenal delapan lafadz yang semuanya bermakna mahar atau maskawin yaitu; الْمَهْرُ (Mahr), الصِّدَاقُ (Shidaq), النِّحْلَةُ (Nihlah), الْفَرِيْضَةُ (Faridhoh), الأَجْرُ (Ajr), الْعُقْرُ (Uqr), الْحِبَاءُ (Hiba’), dan الْعَلاَئِقُ (Ala’-iq) atau اْلعَلِيْقَةُ (‘Aliqoh). Namun diantara delapan lafadz ini yang paling populer dan yang digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah lafadz الصِّدَاقُ (Shida’q).
Lafadz الصِّدَاقُ (Shidaq) bisa dibaca dengan enam cara yaitu الصِّدَاقُ (shida’q), الصَّدَاقُ (shodaq) الصَّدَقَةُ (Shodaqoh), الصُّدْقَةُ (Shudqoh), الصَّدْقَةُ (Shodqoh), dan الصَّدُقَةُ (shoduqoh), namun jika harus memilih mana yang dipakai antara lafadz الصِّدَاقُ (shidaq) atau الصَّدَاقُ (Shodaq), maka yang paling fasih adalah lafadz الصِّدَاقُ (shidaq).
Mahar/maskawin menggunakan lafadz الصِّدَاقُ (shidaq) yang merupakan pecahan kata dari lafadz صَدَقَ ‘shodaqo’ (jujur, tulus, serius,) sebab mahar adalah harta yang dibayarkan lelaki kepada istrinya untuk menunjukkan keseriusan dan kesungguhannya dalam menikah. Artinya, keseriusan dan kesungguhan seorang lelaki dalam menikah bisa diukur dan dibuktikan dengan kesiapannya menyediakan mahar yang diminta oleh calon istrinya. Syara’ telah menjadikan kemampuan membayar mahar ini sebagai ukuran apakah seseorang memilih menikah ataukah mencukupkan diri dengan budak saja. Alllah berfirman;

                 (النساء:25)
Artinya : Barang siapa yang tidak mampu diantara kalian untuk menikahi wanita-wanita mukminah yang terjaga maka ambilah dari apa yang dimiliki tangan kananmu dari gadis-gadis mukminat milikmu (An Nisa : 25)

Mahar dibayarkan oleh lelaki dan diterima oleh wanita. Adapun dimasa sebelum Islam, yang menerima mahar bukan wanita, tetapi wali wanita. Al Qur’an menyebutkan kisah pernikahan Nabi Musa dengan putri Syu’aib dengan mahar mengembalakan kambing selama 8 tahun yang disempurnakan 10 tahun, manfaat pengembalaan itu diambil oleh Syu’aib bukan calon istri Musa.

                    

“Aku ingin menikahkan engkau dengan salah satu dari dua putrikku ini dengan syarat engkau membalas aku (dengan manfaat pengembalaan) selama delapan tahun.jika engkau menyempurnakan sepuluh tahun maka itu dari dirimu sendiri” (Al Qoshosh : 27)

Hukum mahar adalah wajib, artinya menjadi keharusan bagi seorang lelaki yang telah melakukan akad nikah untuk menunaikan permintaan mahar bagi istrinya. Dalil yang menunjukkan keharusan menunaikan mahar adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Thobaroni dalam Al-Mu’jam As-Shoghir dan Al- Mu’jam Al-Ausath dari Maimun dari ayahnya beliau mengatakan:

سَمِعْتُ النبيَّ لاَ مَرَّةً وَلاَ مَرَّتَيْنِ وَلاَ ثَلاَثَةً حَتَّى بَلَغَ عَشَرَ مِرَارٍ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً بِمَا قَلَّ مِنَ الْمَهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِيْ نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا خَدَعَهَا فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ…

Artinya: aku mendengar Rasulullah saw bersabda:Llelaki manapun yang mengawini seorang wanita dengan kesepakatan mahar sedikit atau banyak dan tidak ada pada dirinya niat untuk membayarkan hak wanita itu kepadanya, yaitu bermaksud menipunya kemudian ia mati dan belum menunaikan haknya, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam keadaan dipandang pezina.”

Ancaman kepada orang yang menikah dan tidak membayarkan mahar dengan dipandang sebagai pezina, adalah dalil bahwa membayarkan mahar adalah perintah yang جَازِمٌ (pasti). Atas dasar ini, maka hukum membayar mahar wajib.
Riwayat lain yang menguatkan adalah hadits yang diriwayatkan As-Shaidawy dalam Mu’jum As-Syuyukh dari Shuhaib dari Nabi saw, beliau bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً بِصِدَاقٍ لاَ يُرِيْدُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ زَانِيًا وَمَنْ تَسَلَّفَ مَالاً يُرِيْدُ أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ جَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ سَارِقًا.
Artinya: “Barang siapa menikahi seorang wanita dengan sebuah mahar, namun ia tidak ingin membayarnya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan dipandang sebagai pezina. Dan barang siapa meminjam harta namun tidak ingin membayarnya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan dipandang pencuri”.

Riwayat yang lain diriwayatkan oleh Ahmad dan Thobaroni dari Ibnu Sinan;
عَنْ مَهِيْبِ بْنِ سِنَانٍ قَالَ قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَيُّمَا رَجُلٍ أَصْدَقَ امْرَأَةً صِدَاقًا واللهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُرِيْدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهَا فَغَرَّهَا بِاللهِ وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَا بِالْبَاطِلِ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ
Artinya: “Lelaki manapun yang menentukan mahar bagi seorang wanita padahal Allah mengetahui bahwa ia tidak ingin membayarnya, lalu ia menipu wanita itu atas nama Allah dan menghalalkan kemaluannya dengan cara batil, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dipandang sebagai pezina”.

Bazzar juga meriwayatkan dari Abu Hurairah :

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلى صِدَاقٍ وَهُوَ لاَ يُرِيْدُ أَنْ يَفِيَ لَهَا بِهِ فَهُوَ زَانٍ
Artinya : “Barang siapa menikahi seorang wanita dengan kesepakatan mahar, sementara dia tidak ingin memenuhi mahar tersebut untuknya maka ia adalah pezina”.

Namun hukum wajib membayar mahar ini adalah kapasitas sebagai حَقٌّ آدَمِيٌّ (Hak Adamy) bukan حَقُّ اللهِ (Hak Allah). Perbedaan antara hak Adamy dengan hak Allah adalah; hak adam bisa digugurkan sedangkan hak Allah tidak bisa digugurkan. Jadi piutang adalah hak Adamy, sebab meskipun orang yang berhutang wajib membayar utang, namun jika orang yang punya piutang berkenan memutihkan hutang tersebut, maka kewajiban membayar jadi gugur. Berbeda dengan zakat, zakat adalah hak Allah, artinya meskipun pada akhirnya zakat nanti diberikan pada fakir miskin, namun fakir miskin tidak berhak menggugurkan kewajiban membayar zakat. Kondisi fakir miskin, baik butuh dan tidak butuh tidak bisa mempengaruhi kewajiban membayar zakat sebab zakat adalah hak Allah.
Dengan demikian, meskipun membayar mahar adalah kewajiban atas lelaki, namun jika istri rela menggugurkannya, atau wali istri rela menggugurkanya maka kewajiban membayar mahar itu juga gugur.
Dalil yang menunjukkan bahwa mahar bisa digugurkan adalah Al Qur’an surat Al Baqoroh:

                                       (البقرة:237)

Artinya: “Jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka padahal kalian telah menetapkan mahar bagi mereka, maka mereka berhak separuh dari mahar yang kalian tetapkan kecuali mereka memaafkan atau orang yang punya wewenang ikatan nikah memaafkan” (Al Baqoroh : 237)
Mahar adalah pemberian tanpa ‘Iwadh (kompensasi/balas jasa), sebab meskipun mahar adalah harta yang dibayarkan dalam akad nikah namun harta yang dibayarkan dalam akad tersebut bukanlah kompensasi dari benda tertentu atau jasa tertentu. Oleh karena itu merupakan kesalahan jika dikatakan bahwa mahar adalah balas jasa dari penyerahan kehormatan (farji wanita) atau harga bayar kenikmatan dan semisalnya. Sebab fakta berhubungan suami istri adalah realitas dimana kedua pasangan saling menikmati sehingga tidak benar jika mahar dipandang sebagai harga bayar jimak.
Tidak boleh juga disamakan antara akad nikah dengan akad jual beli. Sebab jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki, sementara dalam akad nikah, tidak ada unsur pembelian. Ketika suami memberikan mahar, maka tidak boleh difahami suami membeli istri, sebab fakta suami memang tidak memiliki istri seperti barang meskipun bergaul dengannya. Jika seseorang memiliki barang maka secara syar’i dia boleh memanfaatkan barang itu, menyewakannya, menjualkannya, atau bahkan memusnahkannya sementara jika seseorang punya istri ia dilarang menyewakannya, menjualnya, atau membinasakannya. Jadi akad jual beli berbeda dengan akad nikah.
Al Qur’an telah menjelaskan bahwa mahar itu semata-mata pemberian, bukan kompensasi harga jima’ atau pembelian tubuh wanita. Allah berfirman:

     (النساء:4)

Artinya : “dan berilah mahar wanita-wanita itu sebagai pemberian…. “ (An Nisa : 4)
Dalil lain yang menguatkan adalah bahwa syara’ masih tetap mewajibkan bayar mahar dalam kondisi istri dicerai tetapi belum digauli
            …(البقرة:237)
Artinya: “Jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka padahal kalian telah menetapkan mahar bagi mereka, maka mereka berhak separuh dari mahar yang kalian tetapkan (Al Baqoroh : 273)

Lebih dari itu, andaikan mahar adalah harga jima’, niscaya syara’ akan memerintahkan suami membayar harta setiap selesai menggauli istrinya, padahal adalah suatu hal yang maklum bahwa pasutri boleh menikmati satu sama lain begitu akad nikah dipandang sah.
Benda mahar juga bukan benda sakral, artinya benda-benda yang telah diberikan suami kepada istrinya, maka tak ada syariat untuk menjaga benda itu baik-baik di tempat khusus dan memeliharanya agar tidak rusak. Mahar adalah harta yang diberikan suami pada istrinya dan setelah itu menjadi hak penuh bagi wanita untuk memanfaatkannya sekehendaknya. Wanita boleh menikmatinya sendiri, dijual, diberikan pada orang lain, bahkan dimusnahkan.
Dalil yang menunjukkan bahwa benda mahar bukan benda sakral adalah firman Allah;

            (النساء:4)

Artinya : “jika mereka (para istri itu) sukarela memberikan padamu sebagian mahar itu maka makanlah dengan enak dan lezat” (An-Nisa : 4)

Andaikan benda mahar adalah benda sakral tentu mustahil boleh dimakan sebab kesakralan sesuatu menuntut dijaganya benda sakral tersebut dan dilindunginya benda itu dari kerusakan.
Adapun benda mahar atau sesuatu yang boleh dijadikan mahar maka syara’ telah menjadikan harta sebagai hukum asal, artinya; jika seorang lelaki ingin membayar mahar istrinya maka pembayaran mahar itu dilakukan dengan menyerahkan sejumlah harta. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah;

                                                 (النساء:24)

Artinya: “dan dihalalkan bagi kalian selain itu, yakni ketika kalian menginginkan (pernikahan) dengan harta kalian untuk menjaga diri bukan berzina. Apa yang kalian nikmati dengannya dari mereka maka berikanlah mahar mereka sebagai keharusan” (An Nisa: 24)
Lafadz  (dengan harta kalian), sangat jelas bahwa benda mahar itu hukum asalnya adalah harta.
Harta yang dimaksud di sini adalah semua benda yang bisa dipandang sebagai harta tanpa membedakan apakah berupa uang, barang yang bisa diambil manfaatnya atau barang habis pakai seperti makanan.
Contoh mahar berupa uang adalah mahar Rasulullah kepada istrinya. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah bahwa mahar Rasulullah besarnya 500 Dirham.

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ أَنَّهُ قاَلَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم: كَمْ كَانَ صِدَاقُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم؟ قَالَتْ: كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوْقِيَّةً وَنَشًّا. قَالَتْ: أَتَدْرِيْ مَا النَّشُّ؟ قَالَ: قُلْتُ لاَ. قَالَتْ: نِصْفُ أُوْقِيَّةٍ. فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهذَا صِدَاقُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم لأَزْوَاجِهِ.

Artinya: Dari Abu Salamah bin Abdurrahman beliau berkata: aku menanyai Aisyah Istri Nabi berapa mahar yang dibayarkan Rasulullah? Beliau menjawab: Mahar beliau untuk istri-istrinya adalah 12 uqiyah dan satu Nasy. Aisyah bertanya : tahukah engkau berapa satu Nasy itu? Abu Salamah menjawab, aku berkata: tidak . Aisyah berkata: setengah uqiyah. Jadi jumlahnya 500 Dirham1. Inilah mahar yang diberikan Rasulullah kepada istri-istrinya.
Contoh mahar yang berupa barang yang bisa dimanfaatkan adalah mahar sandal pada perkawinan wanita dari Bani Fizaroh dizaman Nabi. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amir Bin Robi’ah dari ayahnya :

عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِيْ فِزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلى نَعْلَيْنِ. فَقَالَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجَازَهُ.

Artinya: “Seorang wanita dari Bani Fizaroh menikah dengan mahar dua sandal. Nabi bertanya: apakah dirimu ridha dinikahi dengan mahar dua sandal? Dia menjawab: ya, maka Nabi pun membolehkannya”.
Boleh juga benda mahar itu berupa makanan, baik langsung siap konsumsi atau harus diolah dulu. Imam Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ: كُنَّا نَنْكِحُ عَلى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم عَلى اْلقَبْضَةِ مِنَ الطَّعَامِ.

Artinya : “Kami menikah dimasa Rasulullah saw dengan mahar seonggok /segenggam makanan”.

Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْ أَنَّ رَجُلاً أَعْطَى امْرَأَةً صِدَاقًا مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَامًا كَانَتْ لَهُ حَلاَلاً.

Artinya: “Andaikan seorang lelaki memberi seorang wanita makanan sepenuh dua tangannya sebagai mahar, maka wanita itu halal baginya”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah :

جَابِرَ بْنَ عَبْدِ الله يَقُوْلُ: كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقَبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَالدَّقِيْقِ اْلأَياَّمَ عَلى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم وأبي بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِيْ شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ.

Artinya: “Kami menikah mut’ah dengan segenggam kurma dan tepung selama beberapa hari dimasa Rasulullah saw dan Abu Bakar sampai Umar melarangnya karena kasus Amir bin Huraits.”

Hadits senada diriwayatkan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ أَعْطَى فِيْ صِدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءَ كَفَّيْهِ سَوِيْقًا أَوْ تَمْرًا فَقَدِ اسْتَحَلَّ
Artinya: Nabi saw bersabda: “Barang siapa memberi tepung halus atau kurma sepenuh kedua telapak tangannya untuk membayar mahar wanita maka ia telah halal (dengan wanita itu)”.

Namun ketika dijelaskan bahwa hukum asal mahar adalah harta, hal ini tidak bermakna bahwa selain harta semua dilarang. Sebab ternyata Syara’ juga mengizinkan pembayar lain untuk mahar yaitu مَنْفَعَةٌ (manfaat/jasa)
Dalil yang menunjukkan bahwa manfaat boleh digunakan sebagai pembayar mahar adalah hadits yang diriwayatkan Bukhori dari Sahl bin Sa’d:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسولَ اللهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِيْ. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ. فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيْهَا شَيْئًا جَلَسَتْ. فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: يَا رسولَ اللهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيْهَا. فَقَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اذْهَبْ إِلى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ يَا رسولَ الله مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. قَالَ: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ يَا رسولَ الله وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. وَلكِنْ هذَا إِزَارِيْ. قَالَ سَهْلٌ مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْء. فجلس الرَّجُل حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ثُمَّ قَامَ. فَرَآهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ. فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: مَعِيْ سُوْرَةُ كذا وَسُوْرَةُ كذا وَسُوْرَةُ كذا عَدَّهَا. قَالَ أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ قاَلَ: اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ.

Artinya: “Seorang wanita mendatangi Nabi saw kemudian berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi memandangnya ke atas dan ke bawah kemudian menundukkan kepalanya. Tatkala wanita itu melihat bahwa beliau tidak memutuskan apapun dalam urusannya, ia duduk. Kemudian seorang lelaki dari sahabatnya bangkit lalu berkata: Wahai Rasulullah jika engkau tidak butuh kepadanya nikahkanlah aku dengannya. Nabi bertanya: apakah engkau punya sesuatu? Dia menjawab: tidak demi Allah wahai Rasulullah. Nabi bersabda: pergilah kepada keluargamu, lihatlah apakah engkau mendapati sesuatu. Maka ia pergi kemudian kembali lalu berkata: Wahai Rasulullah aku tidak mendapati sesuatupun. Nabi bersabda: lihatlah meski hanya sebentuk cincin dari besi. Maka ia pergi kemudian kembali lalu berkata: tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak pula cincin dari besi, tapi ini kainku. (Sahl berkata; kain yang dimilikinya itu separuhnya hendak diberikan kepada wanita itu) maka Rasulullah bersabda; apa yang bisa kau perbuat dengan kainmu? Jika kau memakainya maka ia tidak bisa memakainya dan jika dia memakainya maka kau tidak ditutupi apapun. Kemudian lelaki itu duduk hingga lama duduknya kemudian bangkit.Maka Rasulullah saw melihatnya berpaling, kemudian memerintahkan ia dipanggil. Tatkala ia datang Nabi bertanya: Apa yang kau miliki dari Al Qur’an? Dia menjawab aku bisa surat ini dan itu dan itu (ia membilangnya). Nabi bertanya: kau bisa membacanya diluar kepala? Ia menjawab: ya, Nabi bersabda: pergilah aku telah memberikannya untukmu dengan Al Qur’an yang ada padamu.”

Keputusan Nabi untuk menikahkan lelaki fakir pada peristiwa di atas dengan wanita yang menawarkan diri pada Nabi dengan mahar mengarjakan Al-Qur’an adalah dalil yang jelas bahwa manfaat boleh dijadikan mahar.
Tidak boleh dikatakan Harf Ba’ pada lafadz فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ “ maknanya adalah Ba’ Ta’lil yang berarti “ karena” sehingga ucapan Nabi مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ dimaknai “aku nikahkan engkau dengan wanita ini karena engkau adalah ahli Qur’an/muslim” sehingga pernikahan lelaki ini bisa dipandang sebagai pernikahan tanpa mahar, bukan pernikahan yang maharnya manfa’ah, tidak bisa dikatakan demikian. Sebab Harf Ba’ pada kata مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ maknanya adalah Ba’ ‘Iwadh (yang bermakna kompensasi) seperti pada kalimat اشتريت هذا القلم بثلاثة دراهم (aku membeli bolpoin ini dengan kompensasi 3 dirham, artinya ditukarkan). Jadi lafadz مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ Maknanya adalah “aku nikahkan engkau dengan kompensasi (mengajarkan) apa yang ada padamu dari al Qur’an.”
Yang menguatkan pemahaman ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bahaqi dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Hurairah;

عَنْ أَبِي هريرة أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النبيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: إِنِّيْ وَهَبْتُ نَفْسِيْ لَكَ. فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيْلاً. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رسولَ الله زَوِّجْنِيْهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ. فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ. فَقَالَ لَهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا تَحْفَظُ مِنَ اْلقُرْآنِ؟ قَالَ: سُوْرَةُ اْلبَقَرَةِ أَوِ الَّتِيْ تَلِيْهَا. َفَقَالَ لَهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: فَقُمْ فَعَلِّمْهَا عِشْرِيْنَ آيَةً وَهِيَ امْرَأَتُكَ.

Artinya: “Seorang wanita mendatangi Nabi saw kemudian berkata: Sesungguhnya, aku menyerahkan diriku kepadamu. Kemudian ia berdiri lama. Kemudian seorang lelaki bangkit lalu berkata: Wahai Rasulullah nikahkanlah aku dengannya jika engkau tidak butuh kepadanya. Nabi bertanya: apakah engkau punya sesuatu untuk kau berikan kepadanya sebagai mahar? Dia menjawab: tidak demi Allah wahai Rasulullah Apakah engkau menghafal al Qur’an ? ia menjawab: surat al Baqoroh atau surat yang dekat denganya. Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: bangkitlah kemudian ajarilah ia duapuluh ayat, dan ia sah jadi istrimu”.
Riwayat lain oleh Baihaqi dalam As-Sunanul Kubro dari Ibnu Mas’ud juga menguatkan pemahaman ini.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه … فَقاَلَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم يَعْنِي لِلَّذِيْ يَخْطُبُهَا: فَهَلْ تَقْرَأُ مِنَ اْلقُرْآنِ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ وَسُوْرَةُ الْمُفَصَّلِ. فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: قَدْ أَنْكَحْتُهَا عَلى أَنْ تُقْرِئَهَا وَتُعَلِّمَهَا.

Artinya: “Nabi bertanya pada orang yang meminang wanita itu. Apakah engkau bisa membaca sesuatu dari al Qur’an? Dia menjawab;Ya surat Al Baqoroh dan surat Mufashshol. Nabi bersabda:Aku telah menikahkan engkau dengan syarat engkau membacakan untuknya dan mengajarinya”.

Riwayat dari Ibnu Abbas dalam Fathul Bari menyatakan ;
حديث بن عباس أُزَوِّجُهَا مِنْكَ عَلى أَنْ تُعَلِّمَهَا أَرْبَعَ أَوْ خَمْسَ سُوَرٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ.

Artinya: “Aku menikahkan engkau dengan syarat engkau mengajarinya empat atau lima surat dari kitabullah.”

Riwayat lain dari Ibnu Abbas dan Jabir dalam Fathul Bari;
حديث بن عباس وجابر: هَلْ تَقْرَأُ مِنَ اْلقُرْآنِ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ إنِاَّ أَعْطَيْنَاكَ اْلكَوْثَرَ. قَالَ: أَصْدِقْهَا إِيَّاهَا.

Artinya: “Apakah engkau bisa membaca sesuatu dari Al Qur’an? Ia menjawab: ya, Inna A’thoinaa kal kautsar, Nabi bersabda: jadikan ia sebagai mahar”.

Riwayat lain dari Abu Umamah dalam Fathul Bari;
أبي أمامة زوَّجَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ امْرَأَةً عَلى سُوْرَةٍ مِنَ الْمُفَصَّلِ جَعَلَهَا مَهْرَهَا وَأَدْخَلَهَا عَلَيْهِ.

Artinya: “Nabi saw menikahkan seorang lelaki dari kalangan sahabatnya dengan seorang wanita dengan surat Mufashshol yang dijadikan sebagai maharnya dan mengirimkan wanita itu untuknya”.

Semua ini menjadi dalil yang begitu jelas dan lugas bahwa mengajarkan al Qur’an yang merupakan salah satu jenis manfa’ah, sah dijadikan sebagai mahar.
Adapun riwayat yang tersebut dalam kitabussunan dari Abu An-Nu’man Al Azdi;

عَنْ أَبِى النُّعْمَانِ اْلأَزْدِىِّ قَالَ: زَوَّجَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم امْرَأَةً عَلى سُوْرَةِ اْلقُرْآنِ ثُمَّ قَالَ: لاَ تَكُوْنُ لأَحَدٍ بَعْدَكَ مَهْرًا.

Artinya: “Rasulullah mengawinkan seorang wanita dengan mahar surat Alquran kemudian beliau bersabda : ini tidak bisa menjadi mahar bagi seorang pun sesudah engkau.”

Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Ibnu Hajar Al-’Asqolani dalam Fathul Bari mengomentari riwayat ini:

فتح الباري ج: 9 ص: 212
أخرجه سعيد بن منصور من مرسل أبي النعمان الأزدي قال زوج رسول الله صلى الله عليه وسلم امرأة على سورة من القرآن وقال لا تكون لأحد بعدك مهرا وهذا مع إرساله فيه من لا يعرف.

“…riwayat ini, disamping hadits mursal di dalamnya ada perowi yang tidak dikenal.”

Karena itu hadits ini dinilai Dhoif sehingga tidak sah dijadikan sebagai Hujjah, demikian pula pendapat tabi’in seperti Makhul dan Al-Laits bin Sa’d yang memandang itu sebagai kekhususan bagi lelaki tadi, semuanya tidak bisa diterima sebab ucapan Tabi’in bukan dalil syara’.
Lebih-lebih terdapat riwayat yang sharih (lugas) yang menunjukkan bahwa manfa’ah benar-benar boleh dipakai sebagai mahar. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik:

عَنْ أَنَسِ بْنِ ماَلِكٍ أَنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ: هَلْ تَزَوَّجْتَ يَا فُلاَنُ؟ قَالَ: لاَ واللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ عِنْدِيْ مَا أَتَزَوَّجُ بِهِ. قاَلَ: أَلَيْسَ مَعَكَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ؟ قَالَ: بَلى. قَالَ: ثُلُثُ اْلقُرْآنِ. قَالَ: أَلَيْسَ مَعَكَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ؟ قَالَ: بَلى. قَالَ: رُبُعُ الْقُرْآنِ. قَالَ: أَلَيْسَ مَعَك قُلْ يَا أَيُّهَا اْلكَافِرُوْنَ؟ قَالَ: بَلى. قَالَ: رُبُعُ اْلقُرْآنِ. قَالَ: أَلَيْسَ مَعَكَ إِذَا زُلْزِلَتِ اْلأَرْضُ؟ قَالَ: بَلى. قَالَ رُبُعُ اْلقُرْآنِ. قَالَ تَزَوََّجْ تَزَوَّجْ.

Artinya: “Rasulullah saw bertanya kepada seorang lelaki dari kalangan sahabatnya; Apakah engkau sudah menikah wahai fulan? Dia menjawab: belum wahai Rasulullah dan aku tidak punya sesuatu yang bisa kugunakan untuk menikah. Nabi bertanya; bukankah engkau punya Qul huwallahu ahad? Dia menjawab tentu. Nabi bersabda; sepertiga qur’an, Nabi bertanya; bukankah engkau punya Idza-jaa-anashrullahi wal fath? Ia menjawab; tentu Nabi bersabda; seperempat Qur’an. Nabi bertanya; Bukankah kau punya Qul ya ayyuhal kafirun? Ia menjawab; tentu. Nabi bersabda; seperempat qur’an. Nabi bertanya; bukankah engkau punya Idza Zulzilatil ardhu? Ia menjawab; tentu. Nabi bersabda; seperempat qur’an. Nabi bersabda; Nikahlah….Nikahlah”.

Lebih dari itu, manfaat meskipun bukan harta secara fisik namun manfaat semakna dengan harta, sebab manfaat bisa dipertukarkan dengan harta. Banyak para sahabat yang menjual manfaatnya untuk memperoleh harta. Misalnya Ali yang menimba air dengan imbalan sebutir kurma untuk tiap timba, Rasulullah yang mengembalakan kambing dengan upah tertentu dst. Semua ini menunjukkan bahwa مَنْفَعَةٌ itu semakna dengan أَمْوَالٌ
Tidak bisa dikatakan bahwa mahar manfaat tidak diizinkan karena bisa menimbulkan perselisihan kadar, misalnya kadar ilmu yang diajarkan antara guru dan murid. Ilmu yang diajarkan oleh seorang pengajar kepada yang diajari dimungkinkan terjadi ketidakpuasan pada pihak masing-masing dalam hal kadar. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab ikhtilaf pada kasus akad manfaat diatas hanya mungkin jika manfaatnya majhul. Misalnya penyewaan terhadap dokter untuk menyembuhkan penyakitnya. Selama manfaatnya ma’lum misalnya menyewa dokter untuk mengobati penyakit, maka ikhtilaf tidak akan terjadi.
Tidak bisa pula dikatakan bahwa mahar manfaat tidak diizinkan karena sulit menerapkannya pada kasus pengambilan setengah mahar mahar. Tidak bisa dikatakan demikian sebab pada kasus pengembalian mahar yang berupa manfaat, maka itu bisa diselesaikan dengan cara dikembalikan pada ثمن (harga) manfaat itu atau dikembalikan ke mahar Mitsli.
Atas dasar ini, tidak ada satu alasanpun yang bisa dipakai untuk menolak manfa’ah sebagai mahar. Dengan demikian benda mahar bisa memilih salah satu diantara dua yaitu أَمْوَالٌ (harta), atau مَنْفَعَةٌ (jasa), atau boleh juga dua-duanya.
Namun disyaratkan benda mahar tidak boleh dari barang-barang yang harom, ma’dum (tidak ada/sulit dicapai), atau majhul. Jadi tidak boleh menjadikan babi sebagai mahar, burung yang terbang di udara, atau mengatakan “sejumlah uang” tanpa menyebutkan jumlah persisnya.
Disyaratkan pula benda mahar harus berharga (punya ثمن) berapapun harganya. Dasarnya adalah bahwa Syara’ telah menyebut benda mahar itu dengan lafadz أَمْوَالٌ (harta), dan sebuah benda tidak dinamakan harta jika tidak memiliki harga. Disamping itu perintah Nabi pada lelaki miskin pada hadits sebelumnya untuk mencari sebuah cincin besi, dan tidak mencukupkan diri hanya diminta mengambil kerikil atau sehelai daun sebagai mahar, hal ini menunjukkan bahwa benda mahar harus berharga meski harganya kecil.
Karena itu andaikan ada seorang wanita rela dinikahi dengan mahar sebutir permen karet maka mahar seperti ini dipandang sah sebab permen karet berharga. Sedangkan jika maharnya segenggam pasir pantai, maka maharnya tidak sah meskipun segenggam pasir lebih besar dari permen karet sebab benda itu tidak berharga.
Tidak disyaratkan benda mahar harus feminim, misalnya gaun, jarik, rukuh, cincin, kalung, alat rias kecantikan dsb. Sebab, meskipun benda mahar nanti menjadi milik wanita namun syara’ telah menentukannya berupa أَمْوَالٌ padahal lafadz amwal maknanya umum, tidak bisa dikhususkan pada benda-benda yang bersifat “Mu-annats”. Yang menguatkan hal ini adalah riwayat pemberian Ali kepada Fatimah berupa baju perang sebagai mahar. Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ لَهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَعْطِهَا شَيْئًا. قَالَ: مَا عِنْدِيْ شَيْءٌ. قَالَ: أَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ؟.

Artinya: “Tatkala Ali menikahi Fatimah, Rasulullah bersabda kepadanya: berilah ia sesuatu. Ali berkata: Aku tidak punya sesuatu. Nabi bertanya: dimana baju perang Huthomy milikmu?”

Namun patut dicatat perbedaan benda mahar yang berupa عَيْنٌ dengan مَوْصُوْفٌ Benda mahar berupa عَيْنٌ adalah ketika seorang wanita mengatakan:”Aku minta mahar Hp merahmu yang biasa kaubawa” adapun mahar مَوْصُوْفٌ adalah ketika seorang wanita mengatakan : “ aku minta mahar HP dengan merek Nokia”. Dengan kata lain mahar عَيْنٌ adalah mahar yang sudah ditentukan bendanya dengan jelas dan ditunjuk, sementara mahar مَوْصُوْفٌ adalah mahar yang ditentukan sifatnya secara umum. Untuk kedua kondisi ini hukumnya berbeda.
Jika mahar yang diminta mahar عَيْنٌ maka seorang lelaki terikat untuk memberikan zat benda yang diminta, namun jika yang diminta adalah mahar مَوْصُوْفٌ maka seorang lelaki hanya terikat sifatnya. Tidak dipenuhinya mahar yang dituntut punya konsekuensi hukum, yaitu wanita berhak menuntut atau meminta cerai.
Tidak disyaratkan mahar harus satu jenis. Dibolehkan jika wanita meminta beberapa macam mahar seperti kalung, uang, pakaian, sepeda dst. Kombinasi beberapa macam mahar diizinkan sebab semuanya masih termasuk keumuman lafadz أَمْوَالٌ .
Harus dibedakan disini antara benda mahar dengan اشْتِرَاطٌ (Isytiroth). Benda mahar adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh syara’ sebagai alat pembayar mahar sementara Isytiroth adalah mensyaratkan hal-hal tertentu sebelum dilaksanakan akad nikah . benda mahar telah dibatasi pada dua hal yaitu أَمْوَالٌ dan مَنْفَعَةٌ sementara Isytiroth tidak dibatasi dan hanya di syarati bahwa penetapan syarat itu tidak boleh bertentangan dengan kitabullah.
Karena itu jika seorang wanita mengatakan “ Aku mau menikah denganmu asal kau bayar hutangku/hutang orang tuaku” maka pembayaran hutang oleh lelaki bukan pembayaran mahar tetapi pemenuhan Isytiroth. Dalam kasus ini berarti wanita ini rela menikah tanpa mahar asal syarat yang dimintanya dipenuhi. Demikianlah syarat yang lain semisal ngaji diharokah tertentu, tinggal ditempat tertentu, tak mempoligami, dst. Semuanya itu adalah Isytiroth bukan mahar. Mahar tak boleh berupa janji atau yang semisalnya, sebab benda mahar telah dibatasi pada dua hal yaitu أَمْوَالٌ atau مَنْفَعَةٌ .
Adapun dari segi kadar mahar ada dua macam, مهر مسمى (mahar Musamma) dan مهر المثل (mahar mitsli). Mahar Musamma adalah mahar yang kadarnya telah disepakati dan jelas dan telah disebut, baik di dalam akad maupun sesudah akad. Berbeda dengan mahar Mitsli, jenis mahar ini kadarnya tidak ditetapkan diawal dan baru ditentukan dalam kondisi Furqoh (perpisahan), atau ikhtilaf (perselisihan). Kadar mahar Mitsli, dikembalikan pada kadar mahar wanita pada umumnya, sebab lafadz Mitsli maksudnya adalah مِثْلُ النِّسَاءِ (semisal dengan para wanita). Dalil yang menunjukkan dua macam mahar ini adalah hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari ‘Alqomah:

عَنْ عَلْقَمَةَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ. فَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: لَهَا مِثْلُ صِدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسٌ وَلاَ شَطَطٌُ وَعَلَيْهَا اْلعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيْرَاثُ. فَقاَمَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ اْلأَشْجَعِيُّ فَقَالَ: قَضَى رسولُ الله صلى الله عليه وسلم فِيْ بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِيْ قَضَيْتَ. فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُوْدٍ.

Artinya: “Ibnu Mas’ud ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita, namun belum menetapkan mahar untuknya dan belum menggaulinya hingga ia mati. Ibnu Mas’ud menjawab, ia berhak mendapat mahar semisal dengan wanita dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, wajib menjalani masa iddah dan berhak warisan. Maka bangkitlah Ma’qil bin Sinan AlAsyja’i dan berkata: Rasulullah SAW memutuskan pada perkara Barwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kami sebagaima yang engkau putuskan. Maka Ibnu Mas’ud bergembira karenanya.

Pernikahan pada riwayat di atas adalah pernikahan tanpa penyebutan mahar, dengan bukti lafadz وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا (belum menetapkan mahar untuknya). Pernikahan jenis ini sah, meskipun suami tetap wajib membayar mahar. Hanya saja persoalan yang muncul; berupa kadar mahar yang diberikan pada kasus semacam ini? Ketika kasus ini diangkat pada Ibnu mas’ud, beliau menjawab لَهَا مِثْلُ صِدَاقِ نِسَائِهَا (ia berhak mendapat mahar semisal dengan wanita dengannya ) yang bermakna; ia mendapat mahar Mitsli yaitu mahar yang kadarnya disamakan dengan wanita yang semisal dengannya. Jawaban Ibnu Mas’ud ini dibenarkan dan dikuatkan oleh Ma’qil bin Sinan al Asy’ja’i dengan bersaksi bahwa apa yang diputuskannya sama dengan apa yang diputuskan Rasulullah. Ini menjadi dalil bahwa mahar dari segi kadar ada dua yaitu, mahar yang telah ditentukan sejak awal yang diistilahkan mahar Musamma dan mahar yang tidak ditentukan sejak awal sehingga harus dikembalikan ke mahar wanita yang semisal (Mitsli).
Adapun standar penentuan kadar, maka itu semua dikembalikan pada ridha wanita. Artinya ridha wanitalah yang jadi ukuran untuk menetapkan berapa kadar mahar bukan yang lainnya. Dalil dari pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Amir bin Robi’ah dari Ayahnya;

عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِيْ فِزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلى نَعْلَيْنِ. فَقَالَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجَازَهُ.

Artinya: “Seorang wanita dari Bani Fizaroh menikah dengan mahar dua sandal. Nabi bertanya: apakah dirimu ridha dinikahi dengan mahar dua sandal? Dia menjawab: ya, maka Nabi pun membolehkannya”.

lafadz أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالكِ بِنَعْلَيْنِ؟ (apakah dirimu ridha dinikahi dengan mahar dua sandal?) adalah dalil yang sangat jelas bahwa kadar mahar itu dikembalikan pada ridha wanita. Selama wanita ridha maka kadar mahar berapapun bisa diterima, sebaliknya betapapun semua keluarga wanita ridha tapi jika wanita tidak ridha maka kadar itu tidak bisa diterima. Dikecualikan dalam hal ini jika mempelai wanitanya masih kecil atau gila. Dalam kondisi ini kadar mahar dikembalikan kadarnya pada walinya.
Tidak ada kadar minimal untuk benda mahar. Artinya berapapun kadar benda mahar, asalkan memiliki harga, sah digunakan sebagai mahar. Hal ini ditunjukkan pada riwayat yang menceritakan perintah nabi pada lelaki yang menikahi wanita yang menyerahkan diri pada Nabi untuk mencari mahar meski hanya cincin besi (انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ ) perintah ini adalah ungkapan paling jelas bahwa syara’ tidak pernah membatasi kadar minimal benda mahar, sebab cincin jika terbuat dari besi maka dari segi keberhargaan benda, cincin itu menduduki tempat yang paling rendah.
Imam At- Thobaroni dalam Al Mu’jam Al-Kabir meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d;

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: زَوَّجَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم رَجُلاً بِامْرَأَةٍ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ فِصُّهُ مِنْ فِضَّةٍ.

Artinya: “Rasulullah menikahkan seorang lelaki dengan seorang wanita dengan cincin besi bermata perak.”

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dalam Al-Mushonnaf dari Ibnu Abi Labibah dari kakeknya. Beliau berkata; Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ أَبِيْ لَبِيْبَةَ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَنِ اسْتَحَلَّ بِدِرْهَمٍ فَقَدِ اسْتَحَلَّ.
Artinya: “Barang siapa menghalalkan kemaluan dengan satu dirham maka ia telah sah menghalalkan.”

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni membawakan riwayat;
وزَوَّجَ سَعِيْدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ ابْنَتَهُ بِدِرْهَمَيْنِ. وَقَالَ: لَوْ أَصْدَقَهَا سَوْطًا لَحَلَّتْ.

…bahwa Sa’id bin Musayyab menikahkan putrinya dengan mahar dua dirham dan berkata; Andaikan ia (suaminya) menentukan mahar sebuah cambuk niscaya putriku itu halal baginya.

Semua riwayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa kadar mahar boleh dibuat sekecil-kecilnya tanpa celaan sedikitpun.
Bahkan, andai saja mempelai wanita menggugurkan hak maharnya, maka pernikahan ini dipandang sah, sebab sah tidaknya nikah tidak tergantung ada tidaknya mahar.
Dalil yang menunjukkan bahwa nikah tanpa mahar sah adalah Firman Allah;

              (البقرة:236.)
Artinya; tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian menceraikan wanita-wanita selama kalian belum menyentuh (menggauli) mereka atau belum menetapkan mahar bagi mereka,.(Al Baqoroh ; 236)

Abu Dawud juga meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir;

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عاَمِرٍ رضي الله عنه أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍٍ: أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلاَنَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ: أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلاَنًا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكاَنَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ. فَلَمَّا حَضَرَتْهُ اْلوَفَاةُ قَالَ: إِنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم زَوَّجَنِيْ فُلاَنَةً وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّيْ أُشْهِدُكُمْ أَنِّيْ أَعْطَيْتُهَا صِدَاقَهَا سَهْمِيْ بِخَيْبَرَ. فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ.
Artinya: “Nabi saw bertanya kepada seorang lelaki: Apakah kau ridha aku mengawinkanmu dengan Fulanah? Dia menjawab; Ya, kemudian beliau bertanya pada wanita itu; Apakah engkau ridha aku mengawinkanmu dengan Fulan? Dia menjawab; Ya, maka Nabi menikahkan mereka berdua dan tidak menetapkan mahar baginya dan tidak memberinya sesuatupun.

Dua nash ini sangat jelas menyatakan keabsahan pernikahan tanpa mahar. Adapun dalil bahwa wanita juga dibolehkan menggugurkan haknya adalah hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari Anas bin Malik;
مَالِكٌ أَبُوْ أَنَسٍ لامْرَأَتِهِ أُمِّ سُلَيْمٍ وَهِيَ أُمُّ أَنَسٍ: أَرَى هذا الرَّجُلَ يَعْنِي النبيَّ صلى الله عليه وسلم يُحَرِّمُ الْخَمْرَ. فاَنْطَلَقَ حَتَّى أَتَى الشَّامَ فَهَلَكَ هُنَالِكَ. فَجَاءَ أَبُوْ طَلْحَةَ فَخَطَبَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَلَّمَهَا فِيْ ذلِكَ. فَقَالَتْ: يَا أَبَا طَلْحَةَ مَا مِثْلُكَ يُرَدُّ ولَكِنَّكَ امْرُؤٌ كَافِرٌ وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ لاَ يَصْلُحُ أَنْ أَتَزَوَّجَكَ. قَالَ: لاَ وَاللهِ َمَا ذَاكَ دَهْرُكِ. قَالَتْ: وَمَا دَهْرِيْ قَالَ: دَهْرُكِ في الصَّفْرَاءُ وَالْبَيْضَاءُ2. قَالَتْ: فَإِنِّيْ لاَ أُرِيْدُ صَفْرَاءَ وَلاَ بَيْضَاءَ أُرِيْدُ مِنْكَ اْلإِسْلاَمَ. قَالَ: فَمَنْ لِيْ بِذلِكَ؟ قَالَتْ: لَكَ بِذلَِكَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم. فَانْطَلَقَ أَبُوْ طَلْحَةَ يُرِيْدُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَرَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم جَالِسٌ فِيْ أَصْحَابِهِ. فَلَمَّا رَآه قَالَ: جَاءَكُمْ أَبُوْ طَلْحَةَ وغُرَّةُ اْلإِسْلاَمِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ. فَجَاءَ فَأَخْبَرَ النبيَّ صلى الله عليه وسلم بِمَا قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ فَتَزَوَّجَهَا عَلى ذلِكَ. قَالَ ثَابِتٌ: فَمَا بَلَغَنَا أَنَّ مَهْرًا كَانَ أَعْظَمَ مِنْهُ أَنَّهَا رَضِيَتْ بِاْلإِسْلاَمِ مَهْرًا

Artinya; “Malik, ayah Anas berkata kepada istrinya Ummu Sulaim, ibu Anas; Aku melihat lelaki ini- ia memaksudkan Nabi- mengharomkan khomr, kemudian ia (Malik) pergi hingga sampai di Syam dan mati di sana. Kemudian Abu Thalhah datang lalu meminang Ummu Sulaim dan berbicara dengannya untuk urusan itu. Maka Ummu Sulaim berkata; Hai Abu Thalhah orang seperti engkau tidak pantas ditolak, tapi engkau kafir padahal aku muslimah tidak layak aku menikah dengan mu. Abu Thalhah berkata; Tidak demi Allah,itu bukan kebiasaanmu.Ummu Sulaim bertanya; Apa kebiasaanku? dia menjawab; Kebiasaanmu pada dinar dan dirham. Ummu Sulaim berkata; Aku tak ingin dirham dan dinar, aku ingin keislaman darimu. Dia bertanya; Siapa yang bisa menunjukiku untuk urusan seperti itu? Ummu Sulaim menjawab; Bagimu untuk urusan itu Rasulullah saw. Tatkala Nabi melihatnya beliau bersabda; Abu Thalhah mendatangi kalian dengan cahaya Islam diantara kedua matanya. Maka ia datang dan memberi tahu apa yang dikatakan Ummu Sulaim kemudian menikahnya yang atas syarat itu”, Tsabit berkata ; “Tidaklah sampai berita kepada kami bahwa ada mahar yang lebih agung dari itu. Ia rela Islam sebagai mahar baginya.

Riwayat ini jelas menunjukkan bahwa Ummu Sulaim tidak meminta dinar dan dirham sebagai mahar tetapi hanya meminta kondisi agar pernikahan mereka sah secara syar’I yaitu keuslaman Abu Thalhah. Karena itu riwayat ini adalah dalil bahwa wanita boleh-boleh saja menggugurkan hak maharnya.
Tidak bisa dikatakan bahwa, mahar Ummu Sulaim adalah “keislaman” Abu Tholhah. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab mahar telah ditentukan Syara’ berupa أَمْوَالٌ atau .مَنْفَعَةٌ Keislaman bukan أَمْوَالٌ dan juga bukan مَنْفَعَةٌ sebagaimana janji, kejujuran, kebijaksanaan dst. Oleh karena itu keislaman Abu Tholhah tidak bisa dipandang sebagai mahar sebab itu hanyalah kondisi yang diminta Ummu Sulaim agar pernikahan mereka sah. Ketika Ummu Sulaim telah ridha dengan kondisi kehalalan itu dan tidak meminta apapun selain itu, maka ini adalah bukti bahwa Ummu Sulaim menggugurkan hak maharnya. Setelah itu kondisi keislaman itu disebut sebagai mahar oleh Ummu Sulaim dan Tsabit, bukan untuk menunjukkan keislaman adalah benda maharnya, tetapi hanya untuk menunjukkan bahwa kondisi yang telah terealisasi, itu telah cukup membuatnya ridha sebagaimana seorang wanita yang lain ridha terhadap kadar mahar yang ditetapkan. Dengan kata lain, penyebutan lafadz keislaman sebagai mahar disini adalah مِنْ قَبِيْلِ التَّشْبِيْهِ (min qobiilit-tasybih/bentuk penyerupaan).
Atas dasar ini maka sah-sah saja jika seorang wali menikahkan putrinya dengan lafadz “Aku nikahkan engkau dengan putriku Fulanah binti Fulan tanpa mahar” kemudian lelaki menjawab ;”Ya, saya terima menikahi putri anda tanpa mahar”
Adapun riwayat yang memberikan batasan kadar minimal mahar yaitu 10 dirham, yaitu riwayat Ad-Daruquthni dari Ali;

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: لاَ تُقْطَعُ اْليَدُ إِلاَّ فِيْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ وَلاَ يَكُوْنُ اْلمَهْرُ أَقَلَّ مِنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ.

Artinya; “Tangan tidak dipotong kecuali karena mencuri 10 dirham dan mahar tidak boleh kurang dari sepuluh dirham.”

Maka hadits ini telah dikritik ulama-ulama hadits karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Mubassyir bin Ubaid yang disifati Imam Ahmad sebagai pemalsu hadits. Karena itu riwayat ini tidak bisa dipakai sebagai dalil karena riwayatnya lemah,
Sebagaimana Syara’ juga tidak menetapkan kadar minimal, Syara’ juga tidak menerapkan kadar maksimal. Praktek yang terjadi dizaman Rasulullah menunjukkan hal itu Abu Hurairah misalnya, meriwayatkan bahwa mahar yang dibayarkan di zaman Nabi umumnya sepuluh uqiyah;

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ صِدَاقُنَا إِذْ كَانَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ أَوَاقٍ وَطَبَّقَ بِيَدَيْهِ وَذلِكَ أَرْبَعُمِائَةٍ.
Artinya; “Mahar kami ketika Rasulullah masih berada diantara kami adalah 10 uqiyah- sambil menangkupkan dua tangannya, dan itu setara dengan 400 dirham-” (H.R. Ahmad)

Seorang lelaki diriwayatkan telah menikah dengan mahar empat Uqiyah. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah;

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِِلى النبيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّيْ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنَ اْلأَنْصَارِ. فَقَالَ لَهُ النبيُّ صلى الله عليه وسلم: هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ فَإِنَّ فِيْ عُيُوْنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا. قَالَ: قَدْ نَظَرْتُ إِلَيْهَا. قَالَ: عَلى كَمْ تَزَوَّجْتَهَا؟ قَالَ عَلَى أَرْبَعِ أَوَاقٍ.

Artinya; “Seorang lelaki datang pada Nabi saw kemudian berkata; aku telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshor. Nabi bertanya kepadanya; Apakah engkau telah melihatnya? Soalnya pada mata orang-orang Anshor itu ada sesuatu. Dia menjawab aku telah melihatnya, Nabi bertanya; Kau menikahinya atas mahar berapa? Ia menjawab empat Uqiyah”.
Imam An-Nasa’i meriwayatkan dari Ummu Habibah bahwa mahar Rasulullah pada Ummu Habibah besarnya empat ribu Dirham.

عَنْ أُمِّ حَبِيْبَةَ أَنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ. زَوَّجَهَا النَّجَاشِيُّ وَأَمْهَرَهَا أَرْبَعَةَ آلاَفٍ وَجَهَّزَهَا مِنْ عِنْدِهِ

Artinya; “Dari Ummu Habibah bahwasanya Rasulullah menikahinya di saat ia berada di tanah Habasyah. Raja Najasyi (yang mewakili) menikahinya dan memberinya mahar empat ribu Dirham”.

Bahkan Al-Qur’an sendiri secara tegas tidak membatasi kadar maksimal mahar. Firman Allah;
                   (النساء:20)

Artinya; “..dan kalian memberi salah satu di antara mereka satu Qinthor maka janganlah mengambil sesuatupun darinya” (An NIsa’:2)

Satu qinthor menurut Mu’adz setara dengan 1200 Uqiyah emas, dan ini merupakan lafadz yang digunakan untuk menunjuk angka yang sangat banyak dalam bahasa Arab. Atas dasar ini maka bisa dinyatakan bahwa kadar maksimal mahar tidak ada batasan tertentu. Orang boleh menetapkan kadar mahar sekehendaknya tanpa ada celaan sedikitpun meskipun jumlahnya sangat besar.
Dalam Kitab As-Sunan terdapat riwayat dari Umar bin Khatthab, bahwa suatu saat beliau berkeinginan memberi batasan maksimal kadar mahar tetapi rencana beliau itu tidak jadi dilakukan karena teringat ayat ini.

عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: خَرَجْتُ وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أَنْهَاكُمْ عَنْ كَثْرَةِ الصِّدَاقِ حَتَّى عَرَضَتْ لِىْ هذه الآيةُ وآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْئًا.

Artinya; “Umar ibnu Khattab berkata; aku keluar dan aku ingin melarang kalian banyaknya kadar mahar, kemudian terlintaslah ayat ini padaku وآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْئًا…

Imam Al-Baihaqi menyebut riwayat ini dengan sedikit tambahan peristiwa melalui jalur As-Sya’bi;

عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: خَطَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه النَّاسَ. فَحَمِدَ اللهَ تَعَالَى وَأثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ: أَلاَ لاَ تُغَالُوْا فِيْ صِدَاقِ النِّسَاءِ. فَإِنَّهُ لاَ يَبْلُغُنِيْ عَنْ أَحَدٍ سَاقَ أَكْثَرَ مِنْ شَيْءٍ سَاقَهُ رَسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَوْ سِيْقَ إِلَيْهِ إِلاَّ جَعَلْتُ فَضْلَ ذلِكَ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ ثُمَّ نَزَلَ. فَعَرَضَتْ لَهُ امْرَأَةٌ مِنْ قَرِيْبٍ فَقَالَتْ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَكِتَابُ اللهِ تَعَالى أَحَقُّ أَنْ يُتَّبَعَ أَوْ قَوْلُكَ؟. قَالَ: بَلْ كِتَابُ اللهِ تعَالى. فَمَا ذَاكَ؟ قاَلَتْ. نَهَيْتَ النَّاسَ آنِفًا أَنْ يُغَالُوْا فِيْ صِدَاقِ النِّسَاءِ وَاللهُ تَعَالى يَقُوْلُ فِيْ كِتَابِهِ: وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْئًا. فَقَالَ عُمَرُ رضي الله عنه: كُلُّ أَحَدٍ أَفْقَهُ مِنْ عُمَرَ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثاً. ثُمًّ رَجَعَ إِلى الْمِنْبَرِ فَقَالَ لِلنَّاسِ: إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ أَنْ تُغَالُوْا فِيْ صِدَاقِ النِّسَاءِ أَلاَ فَلْيَفْعَلْ رَجُلٌ فِيْ مَالِهِ مَا بَدَا لَهُ
Artinya; “Umar bin Khatthab berkhutbah di depan manusia maka ia memuji Allah Ta’ala dan menyanjungnya dan berkata; wahai, janganlah kalian memahalkan mahar wanita. Tidak ada satu berita tentang seseorang yang sampai padaku yang memberi mahar lebih dari mahar yang diberikan Rasulullah (atau dikirim padanya) melainkan aku akan menjadikan kelebihannya pada Baitul Mal. Kemudian beliau turun. Lalu seorang wanita mencegatnya dari dekat kemudian berkata; Wahai Amirul Mukminin apakah Kitabullah Ta’ala yang lebih berhak diikuti ataukah ucapanmu? Umar menjawab; Tentu Kitabullah, kenapa? Ia berkata; Barusan engkau melarang orang-orang memahalkan mahar wanita padahal Allah Ta’ala berfirman dalam kitabnya; “dan kalian memberi salah satu di antara mereka satu Qinthor maka janganlah mengambil sesuatupun darinya.” Umar berkata ; Setiap orang lebih faqih dari Umar (dua atau tiga kali), kemudian kembali ke mimbar lalu berkata pada orang-orang; Sesungguhnya aku melarang kalian memahalkan mahar wanita. Sekarang, silakan seorang lelaki berbuat pada hartanya apa yang ia inginkan” (riwayat ini ada beberapa jalur selain dari As-Sya’bi, yaitu dari Masruq, Abu Al-‘Ajfa, Abu Abdirrahman)

Al-Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Umar sendiri pernah memberi mahar sejumlah empat puluh ribu Dirham.

عَنْ أَبِيْهِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه أَصْدَقَ أُمَّ كَلْثُوْمِ بِنْتَ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَرْبَعِيْنَ أَلْفَ دِرْهَمٍ.
Artinya; “Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwasanya Umar bin Khattab memberi mahar Ummu Kultsum binti Ali empat puluh ribu Dirham”.

Abu Bakar ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Al Mughirah bin Hakim bahwasanya Umar bin Abdul Aziz membayar mahar sebesar 400 dinar.

عَنِ الْمُغِيْرَةَ بْنِ حَكِيْمٍ قَالَ: أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الصِّدَاقَ أَرْبَعُمِائَة دِيْنَارٍ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ.

Artinya; “Dari Al Mughiroh bin Hakim ia berkata; Orang pertama yang mencontohkan mahar sebesar 400 dinar adalah Umar bin Abdul Aziz”.

Dari sini jelaslah bahwa Al Qur’an, As-Sunnah, dan apa yang dipraktekkan sahabat dan juga tabi’in telah menunjukkan bahwa kadar maksimal mahar tidak ditentukan.
Akhirnya bisa difahami bahwa syara’ tidak menentukan kadar minimal mahar sebagaimana juga tidak menentukan kadar maksimalnya.
Tidak ada kadar sunnah bagi mahar. Tidak boleh dikatakan misalnya bahwa kadar sunnah untuk mahar besarnya 500 Dirham dengan berdasarkan riwayat;

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ أَنَّهُ قاَلَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم: كَمْ كَانَ صِدَاقُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم؟ قَالَتْ: كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوْقِيَّةً وَنَشًّا. قَالَتْ: أَتَدْرِيْ مَا النَّشُّ؟ قَالَ: قُلْتُ لاَ. قَالَتْ: نِصْفُ أُوْقِيَّةٍ. فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهذَا صِدَاقُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم لأَزْوَاجِهِ.

Artinya: Dari Abu Salamah bin Abdurrahman beliau berkata: aku menanyai Aisyah Istri Nabi berapa mahar yang dibayarkan Rasulullah? Beliau menjawab: Mahar beliau untuk istri-istrinya adalah 12 uqiyah dan satu Nasy. Aisyah bertanya : tahukah engkau berapa satu Nasy itu? Abu Salamah menjawab, aku berkata: tidak . Aisyah berkata: setengah uqiyah. Jadi jumlahnya 500 Dirham3. Inilah mahar yang diberikan Rasulullah kepada istri-istrinya.(H.R.Muslim)

Sebab, meskipun dalam riwayat ini menyebut mahar Nabi besarnya 500 Dirham, namun itu semua جَاءَ عَلى سَبِيْلِ الْمُصَادَفَةِ (terjadi sebagai sebuah peristiwa kebetulan) dari penerapan sebuah hukum. Hal ini sama dengan perintah Shodaqoh misalnya. Perintah Shodaqoh bersifat umum.ketika Nabi bershodaqoh dengan kadar tertentu, maka kadar sodaqoh yang dilakukan Nabi tidak boleh dijadikan patokan kadar shodaqoh sunnah, demikian pulalah halnya mahar.
Nash-nash mahar bersifat umum, karena itu penerapan mahar dengan kadar tertentu tidak bisa dijadikan pembatas untuk menentukan status kesunnahan kadar mahar.
Namun, ketika syara’ tidak menentukan kadar mahar yang sunnah, ternyata syara’ menjelaskan mahar yang paling baik. Mahar yang paling baik ini dijelaskan bukan dengan kadar tapi dengan sifat.
Al Hakim meriwayatkan dalam al Mustadrok sebaik-baik mahar ini;

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: خَيْرُ الصِّدَاقِ أَيْسَرُهُ
Artinya; “Rasulullah saw bersabda; sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah atau gampang”.

Jadi, mahar yang terbaik menurut Syara’ adalah yang paling mudah, gampang, ringan, dan murah, bukan yang paling berharga atau paling unik. Riwayat lain menjelaskan bahwa wanita yang paling ringan maharnya adalah yang paling besar berkahnya. At Thobaroni meriwayatkan dari Aisyah beliau berkata;

عَنْ عَائشة أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ قَالَتْ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَخَفُّ النِّسَاءِ صِدَاقًا أَعْظَمُهُنَّ بَرَكَةً.

Artinya; Rasulullah saw bersabda; “Wanita yang paling ringan maharnya adalah yang paling besar berkahnya”.

Riwayat lain dari Baihaqi dari Aisyah memakai lafadz sedikit berbeda,

محمد عَنْ عَائشة رضي الله عنها أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرَهُنَّ صِدَاقًا.

Artinya; “Nabi saw bersabda:Sesungguhnya wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya”.

Maksud berkah disini adalah زِيَادَةُ الْخَيْرِ (penambahan kebaikan). Artinya wanita yang maharnya paling ringan justru dengan itu Allah akan membuka pintu-pintu kebaikan dalam pernikahan itu. Bisa berupa hati yang semakin tenang, Iman yang semakin kuat, ketaatan yang semakin mantap, ilmu yang semakin meluas, anak-anak yang shalih dan sebagainya, yakni semua jenis kebaikan yang menuntun pada kehidupan akhirat.
Dari sini bisa difahami bahwa Syara’ tidak menetapkan kadar minimal mahar atau maksimalnya, juga tidak menetapkan kadar sunnahnya namun menunjukkan kondisi mahar yang paling baik.
Adapun cara penentuan kadar mahar, maka hal ini bisa memilih salah satu diantara dua yaitu مُسَاوَمَةٌ (Musawamah/tawar-menawar) atau تَفْوِيْضٌ (Tafwidh/penyerahan).
Penentuan mahar dengan cara Musawamah maksudnya, kadar mahar itu didiskusikan, dimusyawarahkan, ditawar dan diputuskan melalui pembicaraan dua belah pihak. Kadar mana yang disepakati itulah yang dijadikan mahar. Cara penentuan ini adalah cara yang paling alami dan dipraktekkan dibanyak tempat di negeri-negeri kaum muslimin. Rasulullah bersabda;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم أَنْكِحُوا اْلأَيَامَى ثَلاَثاً. قِيْلَ مَا اْلعَلاَئِقُ بَيْنَهُمْ يَا رسولَ اللهِ؟ قَالَ: مَا تَرَاضَى عَلَيْهِ اْلأَهْلُوْنَ وَلَوْ قَضِيْبٌ مِنْ أَرَاكٍ.

Artinya; “Nikahkanlah wanita-wanita yang belum bersuami (3x), beliau ditanya berapa mahar diantara mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab; Apa yang di sepakati dengan ridha oleh keluarga meski sebatang kayu arok”

Lafadz مَا تَرَاضَى عَلَيْهِ اْلأَهْلُوْنَ (Apa yang di sepakati dengan ridha oleh keluarga) adalah lafadz yang menunjukkan bahwa penentuan kadar mahar pada hadis ini melalui proses Musawamah sampai kedua belah pihak saling ridha.
Namun tidak ada keharusan bahwa penawaran kadar mahar harus dari wanita / pihak wanita. Inisiatif kadar mahar boleh juga datang dari pihak laki-laki, kemudian baru dinyatakan sah jika sudah disetujui/diridhai wanita, At Tirmidzi meriwayatkan dari Amir bin Robi’ah dari ayahnya;

عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِيْ فِزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلى نَعْلَيْنِ. فَقَالَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجَازَهُ.

Artinya: “Seorang wanita dari Bani Fizaroh menikah dengan mahar dua sandal. Nabi bertanya: apakah dirimu ridha dinikahi dengan mahar dua sandal? Dia menjawab: ya, maka Nabi pun membolehkannya”.

Nabi menanyakan keridaan wanita dinikahi denga mahar dua buah sandal. Ini menunjukkan inisiatif kadar mahar datang dari pihak calon suami/lelaki.
Boleh juga inisiatif kadar mahar itu datang dari pihak ketiga kemudian disetujui kedua belah pihak sebagaimana usulan Nabi untuk memberi mahar mengajar Al Qur’an yang kemudian disetujui kedua belah pihak;

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسولَ اللهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِيْ. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ. فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيْهَا شَيْئًا جَلَسَتْ. فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: يَا رسولَ اللهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيْهَا. فَقَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اذْهَبْ إِلى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ يَا رسولَ الله مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. قَالَ: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ يَا رسولَ الله وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. وَلكِنْ هذَا إِزَارِيْ. قَالَ سَهْلٌ مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْء. فجلس الرَّجُل حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ثُمَّ قَامَ. فَرَآهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ. فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: مَعِيْ سُوْرَةُ كذا وَسُوْرَةُ كذا وَسُوْرَةُ كذا عَدَّهَا. قَالَ أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ قاَلَ: اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ.

Artinya: “Seorang wanita mendatangi Nabi saw kemudian berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi memandangnya ke atas dan ke bawah kemudian menundukkan kepalanya. Tatkala wanita itu melihat bahwa beliau tidak memutuskan apapun dalam urusannya, ia duduk. Kemudian seorang lelaki dari sahabatnya bangkit lalu berkata: Wahai Rasulullah jika engkau tidak butuh kepadanya nikahkanlah aku dengannya. Nabi bertanya: apakah engkau punya sesuatu? Dia menjawab: tidak demi Allah wahai Rasulullah. Nabi bersabda: pergilah kepada keluargamu, lihatlah apakah engkau mendapati sesuatu. Maka ia pergi kemudian kembali lalu berkata: Wahai Rasulullah aku tidak mendapati sesuatupun. Nabi bersabda: lihatlah meski hanya sebentuk cincin dari besi. Maka ia pergi kemudian kembali lalu berkata: tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak pula cincin dari besi, tapi ini kainku. (Sahl berkata; kain yang dimilikinya itu separuhnya hendak diberikan kepada wanita itu) maka Rasulullah bersabda; apa yang bisa kau perbuat dengan kainmu? Jika kau memakainya maka ia tidak bisa memakainya dan jika dia memakainya maka kau tidak ditutupi apapun. Kemudian lelaki itu duduk hingga lama duduknya kemudian bangkit.Maka Rasulullah saw melihatnya berpaling, kemudian memerintahkan ia dipanggil. Tatkala ia datang Nabi bertanya: Apa yang kau miliki dari Al Qur’an? Dia menjawab aku bisa surat ini dan itu dan itu (ia membilangnya). Nabi bertanya: kau bisa membacanya diluar kepala? Ia menjawab: ya, Nabi bersabda: pergilah aku telah memberikannya untukmu dengan Al Qur’an yang ada padamu.”(Al-Bukhari)

Pendeknya, penentuan kadar mahar inisiatifnya boleh datang dari pihak wanita / keluarganya, lelaki/keluarganya, atau orang ketiga, namun disyaratkan adanya ridha dari kedua belah pihak agar kadar itu dipandang sah sebagai mahar (kadar mahar disepakati sebelum akad).
Jika kadar mahar sudah disepakati, kemudian dinyatakan dalam akad kemudian ada usulan untuk mengubah kadar, maka usulan ini tak ada artinya dan suami hanya terikat memenuhi kadar mahar yang dinyatakan dalam akad. Kecuali jika pengubahan dalam kadar itu bersifat mengurangi hak istri, kemudian istri ridho, maka pengubahan itu bisa diterima sebab hal ini bermakna pengguguran hak dari pihak istri yang bisa dibenarkan dalam Syar’i.
Disunnahkan, kadar mahar sudah jelas/tertentu sebelum pelaksanaan akad sehingga penyebutan mahar bisa dilakukan bersama akad, sebab menyatakan mahar dalam akad hukumnya sunnah. Al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad;

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسولَ اللهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِيْ. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ. فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيْهَا شَيْئًا جَلَسَتْ. فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: يَا رسولَ اللهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيْهَا. فَقَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اذْهَبْ إِلى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ يَا رسولَ الله مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. قَالَ: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ يَا رسولَ الله وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. وَلكِنْ هذَا إِزَارِيْ. قَالَ سَهْلٌ مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْء. فجلس الرَّجُل حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ثُمَّ قَامَ. فَرَآهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ. فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: مَعِيْ سُوْرَةُ كذا وَسُوْرَةُ كذا وَسُوْرَةُ كذا عَدَّهَا. قَالَ أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ قاَلَ: اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ.

Artinya: “Seorang wanita mendatangi Nabi saw kemudian berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi memandangnya ke atas dan ke bawah kemudian menundukkan kepalanya. Tatkala wanita itu melihat bahwa beliau tidak memutuskan apapun dalam urusannya, ia duduk. Kemudian seorang lelaki dari sahabatnya bangkit lalu berkata: Wahai Rasulullah jika engkau tidak butuh kepadanya nikahkanlah aku dengannya. Nabi bertanya: apakah engkau punya sesuatu? Dia menjawab: tidak demi Allah wahai Rasulullah. Nabi bersabda: pergilah kepada keluargamu, lihatlah apakah engkau mendapati sesuatu. Maka ia pergi kemudian kembali lalu berkata: Wahai Rasulullah aku tidak mendapati sesuatupun. Nabi bersabda: lihatlah meski hanya sebentuk cincin dari besi. Maka ia pergi kemudian kembali lalu berkata: tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak pula cincin dari besi, tapi ini kainku. (Sahl berkata; kain yang dimilikinya itu separuhnya hendak diberikan kepada wanita itu) maka Rasulullah bersabda; apa yang bisa kau perbuat dengan kainmu? Jika kau memakainya maka ia tidak bisa memakainya dan jika dia memakainya maka kau tidak ditutupi apapun. Kemudian lelaki itu duduk hingga lama duduknya kemudian bangkit.Maka Rasulullah saw melihatnya berpaling, kemudian memerintahkan ia dipanggil. Tatkala ia datang Nabi bertanya: Apa yang kau miliki dari Al Qur’an? Dia menjawab aku bisa surat ini dan itu dan itu (ia membilangnya). Nabi bertanya: kau bisa membacanya diluar kepala? Ia menjawab: ya, Nabi bersabda: pergilah aku telah memberikannya untukmu dengan Al Qur’an yang ada padamu.”(Al-Bukhari)

Permintaan Nabi kepada lelaki untuk mencari mahar dulu sebelum dinikahkan adalah bukti disunnahkannya kejelasan mahar sebelum akad. Dan lafadz Nabi ketika mengawinkan اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ (: pergilah aku telah memberikannya untukmu dengan Al Qur’an yang ada padamu) adalah bukti disunnahnya menyatakan penyebutan mahar dalam akad nikah.
Namun, perlu dicatat bahwa penyebutan mahar bukanlah rukun akad nikah dengan makna bahwa akad nikah jika tidak disertai penyebutan mahar maka akad nikah itu di pandang tak sah. Persangkaan bahwa mahar adalah bagian dari rukun akad nikah adalah salah, sebab mahar bukan rukun akad nikah tetapi atsar, yaitu bekas, pengaruh, konsekwensi dari akad nikah. Yang semisal dengan mahar adalah kewajiban menafkahi bagi lelaki dan kewajiban taat pada suami bagi wanita. Menafkahi dan taat adalah konsekwensi atau akibat dari akad bukan rukun/sendi yang menentukan absah tidaknya nikah. Dalil yang menunjukkan bahwa penyebutan mahar bukan rukun akad nikah adalah hadits riwayat Abu Dawud dari Uqbah bin Amir;

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عاَمِرٍ رضي الله عنه أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍٍ: أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلاَنَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ: أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلاَنًا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكاَنَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ. فَلَمَّا حَضَرَتْهُ اْلوَفَاةُ قَالَ: إِنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم زَوَّجَنِيْ فُلاَنَةً وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّيْ أُشْهِدُكُمْ أَنِّيْ أَعْطَيْتُهَا صِدَاقَهَا سَهْمِيْ بِخَيْبَرَ. فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ.
Artinya: “Nabi saw bertanya kepada seorang lelaki: Apakah kau ridha aku mengawinkanmu dengan Fulanah? Dia menjawab; Ya, kemudian beliau bertanya pada wanita itu; Apakah engkau ridha aku mengawinkanmu dengan Fulan? Dia menjawab; Ya, maka Nabi menikahkan mereka berdua dan tidak menetapkan mahar baginya dan tidak memberinya sesuatupun.

Adapun penyerahan benda mahar, maka Syara’ telah menjelaskan waktu wajibnya, waktu sunnahnya, dan waktu maksimalnya.
Penyerahan benda mahar menjadi wajib jika akad nikah sudah dipandang sah. Maksud dari pernyataan ini; jika sudah terjadi ijab dan qabul yang secara Syar’i, maka seorang lelaki terkena beban kewajiban untuk membayarkan benda mahar. Hal itu dikarenakan kewajiban membayar mahar adalah atsar dari akad nikah sebagaimana kewajiban memberi nafkah dan menggauli istri dengan baik. Dalil bahwa akad nikah adalah hal membuat diwajibkannya dibayar mahar adalah firman Allah:

            (النساء:21)

Artinya: “Bagaimana bisa kalian mengambil (mahar) itu padahal sebagian dari kalian telah bergaul dengan sebagian yang lain, dan mereka (para wanita) telah mengambil dari kalian mitsaq gholidh (perjanjian yang kuat/berat)”.

Allah melarang dalam ayat ini pengambilan kembali mahar yang telah dibayarkan dan menjelaskan sebabnya yaitu bahwa pasangan suami istri itu telah berjimak dan suami telah memberian Mitsaq Gholidh pada wanita. Artinya jimak dan Mitsaq itulah yang membuat mahar wajib ditunaikan dan menjadi hak penuh bagi wanita dan haram bagi lelaki mengambilnya lagi (kecuali diberikan sukarela oleh istri). Yang dimaksud dengan Mitsaq Gholidh adalah akad nikah, sebab akad nikah adalah akad mengambil alih amanah mengurusi wanita dari wali untuk diurusi suami. Karena besarnya amanah itu, maka ia disebut Mitsaq Gholidh. Jadi, bisa difahami akad nikah adalah hal yang membuat mahar menjadi wajib ditunaikan.
Namun, makna wajib disini bukan berarti mahar harus langsung/kontan diserahkan. Maka wajib disini adalah pembebanan terhadap lelaki dari segi menunaikannya yang tetap menjadi tanggungan dia selama belum membayarnya (mirip orang berhutang yang punya kewajiban mengembalikan hutang). Adapun waktu pembayarannya, hal ini ada keterangan lain yang perlu diperinci.
Jika penyebutan mahar dalam akad itu disertai persyaratan dari pihak wanita bahwa mahar harus dibayar kontan,maka secara syar’i wajib bagi lelaki untuk membayar mahar itu dengan kontan. Jika wanita membolehkan pembayaran itu dengan cara kredit atau diangsur, maka lelaki juga terikat oleh syarat itu. Jika wanita memberikan batas maksimal pembayaran misalnya akhir bulan Shafar, maka lelaki juga wajib mengusahakan pembayaran mahar maksimal sampai dengan bulan Shafar. Pelanggaran terhadap syarat ini membuat wanita menjadi punya hak untuk meminta Fasakh (pembatalan akad nikah), dalil yang menunjukkan kewajiban terikat syarat adalah hadits Nabi;

عَنْ كَثِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: … وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلى شُرُوْطِهِمْ ….( الترمذي)

“Orang muslim itu terikat oleh syarat mereka”(At-Tirmidzi)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

Artinya: dari Uqbah bin Amir “Yang berhak untuk dipenuhi syaratnya adalah sesuatu yang dengannya kalian menghalalkan farji (kemaluan)”. (HR. Muslim)

Ini hukum yang berlaku jika waktu pembayaran disertakan dalam akad nikah. Jika waktu pembayaran tidak disebutkan dalam akad nikah misalnya lafadz; “Saya nikahkan Anda dengan Fulanah binti Fulan dengan mahar cincin emas 50 gram” tanpa ada kata “ tunai” atau “ kredit” atau “dibayarkan sampai maksimal bulan Syawal dst”, maka dalam kondisi ini waktu pembayaran adalah dimulai sejak sahnya akad nikah sampai dengan matinya suami (مَوْتُ الزَّوْجِ) atau terjadinya فُرْقَةٌ (perpisahan, baik dengan Talak, Li’an, Fasakh, Khulu’, Tafriq dst).
Dalil bahwa waktu maksimal penyerahan mahar adalah kematian suami adalah hadis mahar mitsli yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud;

عَنْ عَلْقَمَةَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ. فَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: لَهَا مِثْلُ صِدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسٌ وَلاَ شَطَطٌُ وَعَلَيْهَا اْلعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيْرَاثُ. فَقاَمَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ اْلأَشْجَعِيُّ فَقَالَ: قَضَى رسولُ الله صلى الله عليه وسلم فِيْ بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِيْ قَضَيْتَ. فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُوْدٍ.

Artinya: “Ibnu Mas’ud ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita, namun belum menetapkan mahar untuknya dan belum menggaulinya hingga ia mati. Ibnu Mas’ud menjawab, ia berhak mendapat mahar semisal dengan wanita dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, wajib menjalani masa iddah dan berhak warisan. Maka bangkitlah Ma’qil bin Sinan AlAsyja’i dan berkata: Rasulullah SAW memutuskan pada perkara Barwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kami sebagaima yang engkau putuskan. Maka Ibnu Mas’ud bergembira karenanya.

Dikuatkan oleh riwayat Abu Dawud dari Uqbah bin Amir;
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عاَمِرٍ رضي الله عنه أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍٍ: أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلاَنَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ: أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلاَنًا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكاَنَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ. فَلَمَّا حَضَرَتْهُ اْلوَفَاةُ قَالَ: إِنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم زَوَّجَنِيْ فُلاَنَةً وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّيْ أُشْهِدُكُمْ أَنِّيْ أَعْطَيْتُهَا صِدَاقَهَا سَهْمِيْ بِخَيْبَرَ. فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ.
Artinya: “Nabi saw bertanya kepada seorang lelaki: Apakah kau ridha aku mengawinkanmu dengan Fulanah? Dia menjawab; Ya, kemudian beliau bertanya pada wanita itu; Apakah engkau ridha aku mengawinkanmu dengan Fulan? Dia menjawab; Ya, maka Nabi menikahkan mereka berdua dan tidak menetapkan mahar baginya dan tidak memberinya sesuatupun. Lelaki ini termasuk orang yang menyaksikan peristiwa Hudaibiyah, dan orang yang sempat menyaksikan peristiwa Hudaibiyah punya bagian (tanah) di wilayah Khoibar. Tatkala kematian mendatanginya (hampir mati) ia berkata; sesungguhnya Rasulullah saw telah mengawinkanku dengan Fulanah padahal aku belum menetapkan mahar baginya dan aku belum memberinya sesuatupun. Aku membuat kalian sebagai saksiku bahwasanya aku telah memberinya mahar yang menjadi haknya, bagianku yang ada di Khoibar. maka wanita itu mengambil bagiannya dan menjualnya dengan harga 100.000”.

Riwayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa mahar wanita diberikan menjelang kematian, dan tidak ada keterangan bahwa Rasulullah atau para sahabat mencelanya. Karena itu, riwayat ini menjadi dalil bahwa waktu maksimal penyerahan mahar adalah saat kematian.
Adapun dalil bahwa فُرْقَةٌ (perpisahan) juga menjadi waktu maksimal penyerahan mahar, maka hal ini diambil dari firman Allah;

                                       (البقرة:237)

Artinya: “Jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka padahal kalian telah menetapkan mahar bagi mereka, maka mereka berhak separuh dari mahar yang kalian tetapkan kecuali mereka memaafkan atau orang yang punya wewenang ikatan nikah memaafkan” (Al Baqoroh : 237)

Ayat ini memberikan keterangan bahwa orang yang menikahi wanita dengan akad yang sah dan ia sudah menyebut mahar dalam akad itu, dan belum menggaulinya sampai mentalaknya, ayat ini menjelaskan bahwa mantan suami punya kewajiban bayar mahar wanita tersebut (dengan kadar ½ yang disebut). Karena itu ayat ini menjadi dalil bahwa kondisi فُرْقَةٌ adalah waktu maksimal penyerahan mahar.
Ini adalah penjelasan waktu penyerahan mahar dari segi waktu wajib dan waktu maksimalnya adapun waktu yang disunnahkan, maka syariat telah menjelaskan bahwa mahar itu hendaknya diserahkan sebelum digauli (berhubungan suami istri). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah riwayat Abu Dawud dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi ;

عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النبيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ عَلِيًّا عليه السلام لمَاَّ تَزَوَّجَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم وَرَضِىَ الله عَنْهَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا. فَمَنَعَهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم حَتَّى يُعْطِيَهَا شَيْئًا. فَقَالَ: ياَ رَسُوْلَ الله لَيْسَ لِيْ شَيْءٌ فَقَالَ له النبيُّ صلى الله عليه وسلم: أَعْطِهَا دِرْعَكَ فَأَعْطَاهَا دِرْعَهُ ثُمَّ دَخَلَ بِهَا.

Artinya; “Bahwasanya Ali ketika menikahi Fatimah binti Rasulullah, Ali ingin menggaulinya. Maka Nabi melarangnya sampai ia memberi Fatimah sesuatu. Ali berkata; Wahai Rasulullah aku tidak punya sesuatu, Nabi menjawab; Berilah dia baju perangmu. Maka Ali memberikan baju perangnya kemudian menggaulinya”.

Hadis senada diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ لَهُ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَعْطِهَا شَيْئًا. قَالَ: مَا عِنْدِيْ شَيْءٌ. قَالَ: أَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ؟.

Artinya: “Tatkala Ali menikahi Fatimah, Rasulullah bersabda kepadanya: Berilah ia sesuatu. Ali berkata: Aku tidak punya sesuatu. Nabi bertanya: dimana baju perang Huthomy milikmu?”

Hanya saja, ketika dinyatakan bahwa suami wajib membayarkan mahar pada istri maka hal ini tidak berarti bahwa suami wajib membayar mahar secara penuh.
Sebab ternyata Syara’ telah menjelaskan kondisi-kondisi dimana mahar dibayar penuh, dibayar setengahnya, dibayar dengan dikiaskan pada umumnya wanita, bahkan digugurkan.
Mahar wajib dibayar penuh (100%) adalah ketika nikah sudah sah dan suami sudah menggauli istrinya (berhubungan suami-istri). Dalam kondisi ini, istri berhak mendapat mahar 100% dan harom suami mengambil kembali mahar yang telah diberikannya. Allah berfirman;

            (النساء:21)

Artinya: “Bagaimana bisa kalian mengambil (mahar) itu padahal sebagian dari kalian telah bergaul dengan sebagian yang lain, dan mereka (para wanita) telah mengambil dari kalian mitsaq gholidh (perjanjian yang kuat/berat)”.

Allah bertanya dengan lafadz  yang mengandung makna Istinkar, sehingga shighot kalimat ini dipandang memakai sighot Istifham Istinkary (bertanya yang bersifat mengingkari). Shighot ini secara makna adalah menyalahkan tindakan orang yang melanggar tindakan yang dilarang dalam kalimat. Yang mirip dengan ungkapan ini adalah ketika seseorang melarang anaknya memotong sebuah pohon di depan rumah lalu si anak melanggarnya. Orang itu kemudian mengatakan; Kenapa kamu memotong pohon ini? Oleh karena ayat ini memakai Istifham Inkary maka maknanya adalah larangan. Jadi haram hukumnya seorang lelaki yang sudah menggauli wanita dan melakukan akad denganya untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikannya, artinya dalam kondisi akad sudah sah dan istri digauli maka mahar harus diberikan 100%
Adapun kondisi mahar dibayar separuh adalah ketika suami sudah menetapkan mahar, kemudian terjadi فُرْقَةٌ (perpisahan) baik dengan talak atau yang lainnya sementara istri belum digauli. Dalilnya adalah Firman Allah;

             (البقرة:237)

Artinya: “Jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka padahal kalian telah menetapkan mahar bagi mereka, maka mereka berhak separuh dari mahar yang kalian tetapkan …” (Al Baqoroh : 237)

Namun patut dicatat bahwa yang wajib adalah membayar 1/2 , kalau dia ingin membayar penuh, maka itu kebaikan dari suami dalilnya adalah Firman Allah;

                                       (البقرة:237)

Artinya: “Jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka padahal kalian telah menetapkan mahar bagi mereka, maka mereka berhak separuh dari mahar yang kalian tetapkan kecuali mereka memaafkan atau orang yang punya wewenang ikatan nikah memaafkan” (Al Baqoroh : 237)

Adapun kondisi mahar dibayar dengan kadar dikiaskan dengan wanita yang semisal adalah, ketika akad nikah terjadi sementara suami belum menentukan kadar dan jenis mahar kemudian keburu terjadi فُرْقَةٌ (perpisahan) diantara suami istri tersebut. Dalam kondisi ini kadar mahar yang wajib dibayarkan lelaki adalah kadar mahar wanita yang semisal dengan wanita itu dalilnya adalah riwayat ;

عَنْ عَلْقَمَةَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صِدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ. فَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: لَهَا مِثْلُ صِدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسٌ وَلاَ شَطَطٌُ وَعَلَيْهَا اْلعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيْرَاثُ. فَقاَمَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ اْلأَشْجَعِيُّ فَقَالَ: قَضَى رسولُ الله صلى الله عليه وسلم فِيْ بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِيْ قَضَيْتَ. فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُوْدٍ.

Artinya: “Ibnu Mas’ud ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita, namun belum menetapkan mahar untuknya dan belum menggaulinya hingga ia mati. Ibnu Mas’ud menjawab, ia berhak mendapat mahar semisal dengan wanita dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, wajib menjalani masa iddah dan berhak warisan. Maka bangkitlah Ma’qil bin Sinan AlAsyja’i dan berkata: Rasulullah SAW memutuskan pada perkara Barwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kami sebagaima yang engkau putuskan. Maka Ibnu Mas’ud bergembira karenanya.

Bisa juga mahar itu digugurkan. Hal ini terjadi jika wanita secara sukarela mengugurkan maharnya dan rela menikah tanpa mahar dalilnya adalah Firman Allah;

                                       (البقرة:237)

Artinya: “Jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka padahal kalian telah menetapkan mahar bagi mereka, maka mereka berhak separuh dari mahar yang kalian tetapkan kecuali mereka memaafkan atau orang yang punya wewenang ikatan nikah memaafkan” (Al Baqoroh : 237)

Al-Baihaqi dari Anas bin Malik;
مَالِكٌ أَبُوْ أَنَسٍ لامْرَأَتِهِ أُمِّ سُلَيْمٍ وَهِيَ أُمُّ أَنَسٍ: أَرَى هذا الرَّجُلَ يَعْنِي النبيَّ صلى الله عليه وسلم يُحَرِّمُ الْخَمْرَ. فاَنْطَلَقَ حَتَّى أَتَى الشَّامَ فَهَلَكَ هُنَالِكَ. فَجَاءَ أَبُوْ طَلْحَةَ فَخَطَبَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَلَّمَهَا فِيْ ذلِكَ. فَقَالَتْ: يَا أَبَا طَلْحَةَ مَا مِثْلُكَ يُرَدُّ ولَكِنَّكَ امْرُؤٌ كَافِرٌ وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ لاَ يَصْلُحُ أَنْ أَتَزَوَّجَكَ. قَالَ: لاَ وَاللهِ َمَا ذَاكَ دَهْرُكِ. قَالَتْ: وَمَا دَهْرِيْ قَالَ: دَهْرُكِ في الصَّفْرَاءُ وَالْبَيْضَاءُ4. قَالَتْ: فَإِنِّيْ لاَ أُرِيْدُ صَفْرَاءَ وَلاَ بَيْضَاءَ أُرِيْدُ مِنْكَ اْلإِسْلاَمَ. قَالَ: فَمَنْ لِيْ بِذلِكَ؟ قَالَتْ: لَكَ بِذلَِكَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم. فَانْطَلَقَ أَبُوْ طَلْحَةَ يُرِيْدُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَرَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم جَالِسٌ فِيْ أَصْحَابِهِ. فَلَمَّا رَآه قَالَ: جَاءَكُمْ أَبُوْ طَلْحَةَ وغُرَّةُ اْلإِسْلاَمِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ. فَجَاءَ فَأَخْبَرَ النبيَّ صلى الله عليه وسلم بِمَا قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ فَتَزَوَّجَهَا عَلى ذلِكَ. قَالَ ثَابِتٌ: فَمَا بَلَغَنَا أَنَّ مَهْرًا كَانَ أَعْظَمَ مِنْهُ أَنَّهَا رَضِيَتْ بِاْلإِسْلاَمِ مَهْرًا

Artinya; “Malik, ayah Anas berkata kepada istrinya Ummu Sulaim, ibu Anas; Aku melihat lelaki ini- ia memaksudkan Nabi- mengharomkan khomr, kemudian ia (Malik) pergi hingga sampai di Syam dan mati di sana. Kemudian Abu Thalhah datang lalu meminang Ummu Sulaim dan berbicara dengannya untuk urusan itu. Maka Ummu Sulaim berkata; Hai Abu Thalhah orang seperti engkau tidak pantas ditolak, tapi engkau kafir padahal aku muslimah tidak layak aku menikah dengan mu. Abu Thalhah berkata; Tidak demi Allah,itu bukan kebiasaanmu.Ummu Sulaim bertanya; Apa kebiasaanku? dia menjawab; Kebiasaanmu pada dinar dan dirham. Ummu Sulaim berkata; Aku tak ingin dirham dan dinar, aku ingin keislaman darimu. Dia bertanya; Siapa yang bisa menunjukiku untuk urusan seperti itu? Ummu Sulaim menjawab; Bagimu untuk urusan itu Rasulullah saw. Tatkala Nabi melihatnya beliau bersabda; Abu Thalhah mendatangi kalian dengan cahaya Islam diantara kedua matanya. Maka ia datang dan memberi tahu apa yang dikatakan Ummu Sulaim kemudian menikahnya yang atas syarat itu”, Tsabit berkata ; “Tidaklah sampai berita kepada kami bahwa ada mahar yang lebih agung dari itu. Ia rela Islam sebagai mahar baginya.
Adapun terkait dengan Intifa’ (pemanfaatan) benda mahar maka hal itu hanya boleh jika sudah terealisasi قَبْضٌ (serah terima). Selama Qobdh belum ada, maka benda mahar belum bisa dimiliki secara sempurna. Dalilnya adalah dalil yang menjelaskan keabsahan kepemilikan sesuatu setelah adanya kondisi Qobdh pada akad-akad Syar’i. misalnya hadis;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلٌ: إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوِفِيَهُ…
Artinya; Dari Jabir bin Abdullah beliau berkata;Rasulullah SAW bersabda; Jika engkau membeli makanan maka jangan dijual sampai engkau mengambilnya penuh.

Hanya saja hukum ini berlaku pada benda-benda yang perlu ditakar, ditimbang, atau dihitung. Benda-benda yang tidak perlu ditakar, ditimbang, dihitung seperti, tanah, rumah, pabrik dan semisalnya, lafadz penyerahan saja sudah cukup membuat kepemilikan itu dipandang sempurna sehingga boleh dimanfaatkan dengan leluasa.
Yang dimaksud Intifa’ disini adalah semua jenis Tashorruf (pengelolaan) terhadap harta yang dimubahkan oleh Syara’, tanpa membedakan apakah berupa إِنْفَاقٌ (pembelanjaan) maupun تَنْمِيَةٌ (pengembangan). Karena itu, boleh hukumnya benda mahar dihibahkan, dihadiahkan, dishodaqohkan, diwasiatkan, diwaqofkan, dan seterusnya sebab semua jenis Tashorruf ini terkategori infaq. Demikian pula boleh dijual belikan, diinvestasikan dan semisalnya sebab hal-hal ini terkategori sebagai pengembangan harta, pendeknya, semua jenis Intifa’ dibolehkan asal masih berada dalam batas-batas yang diizinkan oleh Syara’.
Tidak ada syarat dalam Intifa’ bahwa yang menikmati benda mahar harus istri. Alasannya, tidak ada satu Nashpun yang menunjukkan bahwa Intifa’ benda mahar dibatasi pada istri saja. Bahkan Al Qur’an menunjukkan dengan gamblang, bahwa Istri boleh menghibahkan cuma-cuma harta mahar itu kepada suaminya, Firman Allah;

            (النساء:4)

Artinya : “Jika mereka (para istri itu) sukarela memberikan padamu sebagian mahar itu maka makanlah dengan enak dan lezat” (An-Nisa : 4)

Hal lain yang patut diperhatikan adalah bahwasanya harta mahar, secara syar’i merupakan hak milik istri dengan sebenar-benarnya. Karena itu, pengelolaan harta mahar diberikan penuh kepada istri tanpa intervensi siapapun sebagaimana harta-harta yang lainnya. Oleh karena itu, tidak bisa dibenarkan jika pengelolaan harta mahar diletakkan dibawah kontrol suami dengan alasan keharusan taat kepada suami. Hal ini harus dibedakan dengan harta suami yang diamanahkan pada istri untuk dibuat belanja kebutuhan sehari-hari. Harta jenis ini memang tidak boleh dibelanjakan kecuali dengan izin suami sebab harta itu masih dihitung harta suami. Berbeda dengan harta mahar. Mahar adalah hak istri dan hak milik baginya. Karena itu pengelolaan harta mahar menjadi hak penuh istri tanpa intervensi siapapun termasuk suami.
Ini semua adalah pembahasan tentang mahar dengan segala perinciannya. Disamping mahar, adapula jenis pemberian yang diberikan suami saat terjadi perceraian pemberian ini disebut dengan Mut’ah.
Mut’ah (مُتْعَةٌ) yang disebut juga Mata’ (مَتَاعٌ) adalah harta yang diberikan suami setelah menceraikan istrinya, sementara istri tersebut belum digauli dan sebelumnya tidak ada penetapan kadar mahar. Jadi, dari penjelasan ini bisa difahami bahwa Mut’ah itu sejatinya adalah “pengganti” dari mahar yang tidak disebut.
Hukum memberikan Mut’ah adalah wajib bagi suami yang hidup. Artinya jika sebuah perceraian terjadi, istri belum digauli dan tidak ada penetapan mahar sebelumnya sementara perceraian itu terjadi bukan cerai mati, maka wajib bagi suami untuk memberikan Mut’ah pada mantan istrinya. Dalilnya Firman Allah;

                            (البقرة:236)

Artinya;Tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian menceraikan wanita-wanita selama kalian belum menyentuh (menggauli) mereka atau menetapkan mahar bagi mereka, dan berilah mut’ah mereka. Bagi yang mampu sesuai kemampuannya,bagi yang kekurangan sesuai kemampuannya. Pemberian dengan cara yang makruf, haq bagi orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqoroh;236)

Firman Allah lain yang menguatkan;
       

Artinya; “Bagi wanita –wanita yang ditalak mereka berhak mendapat Mut’ah dengan ma’rif, haq bagi orang-orang bertakwa” (Al Baqoroh; 241)

Firman Allah yang lain;
                       

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menikahi wanita mukminah kemudian kalian mentalak mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada keharusan menjalani masa Iddah atas mereka, dan berilah Mut’ah mereka, dan lepaskanlah mereka dengan cara yang Indah” (Al-Ahzab:49)

Adapun benda Mut’ah, maka Syara’ tidak menentukan jenis bendanya maupun kadarnya. Semua benda yang punya harga boleh dijadikan benda mut’ah sesuai dengan kemampuan.

                            (البقرة:236)

Artinya;Tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian menceraikan wanita-wanita selama kalian belum menyentuh (menggauli) mereka atau menetapkan mahar bagi mereka, dan berilah mut’ah mereka. Bagi yang mampu sesuai kemampuannya,bagi yang kekurangan sesuai kemampuannya. Pemberian dengan cara yang makruf, haq bagi orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqoroh;236)

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah bahwasanya Rasulullah memberi Mut’ah ‘Amrah binti Al Jaun berupa baju 3 lembar.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ عَمْرَةَ بِنْتَ الْجَوْنِ تَعَوَّذَتْ مِنْ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم حِيْنَ أُدْخِلَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ: لَقَدْ عُذْتِ بِمَعَاذٍ. فَطَلَّقَهَا وَأَمَرَ أُسَامَةَ أَوْ أَنَسًا فَمَتَّعَهَا بِثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ رازقِيَّةٍ.

Artinya; “Bahwasanya Amrah binti Al Jaun berlindung dari Rasulullah ketika diboyong kepada Rasul. Maka Rasulullah bersabda; Engkau telah berlindung pada Dzat tempat berlindung. Kemudian beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah atau Anas memberinya Mut’ah 3 buah baju”.

Ibnu Abbas memfatwakan dianjurkan memberi Mut’ah berupa pembantu atau baju;

عَن ِابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عنه أنه قال يُسْتَحَبُّ أَنْ يُمَتِّعَهَا بِخَادِمٍ. فََإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَبِثِيَابٍ.
“Disukai memberinya Mut’ah seorang pembantu. Jika tidak, maka baju (Al- Muhaddzab).
As Syirozi dalam Al Muhaddzab juga meriwayatkan bahwa Ibnu Umar memberi Mut’ah sebesar 30 dirham:

وعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه أنه قال: يُمَتِّعُهَا بِثَلاَثِيْنَ دِرْهَمًا وروي عنه قال يُمَتِّعُهَا بِجَارِيَةٍ.

Artinya: Dia memberinya Mut’ah 30 dirham, riwayat lain; dia memberinya Mut’ah seorang budak wanita.

Disamping mahar dan Mut’ah adapula jenis pemberian lelaki kepada pihak wanita secara sukarela yang tidak dikaitkan dengan akad nikah yang disebut dengan حِبَاءٌ (Hiba’). Karena itu jika seorang lelaki telah meminang wanita tetapi belum melangsungkan akad nikah, kemudian ia memberikan sesuatu secara sukarela seperti jaket, buku, cincin, dan sebagainya maka pemberiannya itu dinamakan .حِبَاءٌ Jika pemberian itu dijanjikan, maka pemberian itu dinamakan عِدَةٌ (‘Idah). Dua macam jenis pemberian ini semuanya mubah didasarkan hadis Nabi;

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَيُّمَا امٍْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلى صِدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عِِدَةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا. وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ ْأُعْطِيَهُ. وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ عَلَيْهِ الرَّجُلُ ابْنَتُهُ أَوْ أُخْتُهُ.

Artinya; “Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya beliau berkata; Rasulullah saw bersabda; “Wanita manapun yang dinikahi dengan kesepakatan mahar, atau Hiba atau ‘Idah sebelum akad nikah, maka harta itu menjadi haknya. Sedangkan apa yang ada sesudah akad nikah maka harta itu menjadi milik orang yang menjadi sasaran pemberian. Dan orang yang paling berhak dimuliakan bagi seorang lelaki adalah putrinya atau saudarinya”.
Masakin filmasjid

Sholat Jum’at

Sholat Jum’at

1.hukum; fardlu ain bagi laki-laki baligh
Tidak wajib bagi; budak, wanita, anak, orang sakit, musafir, orang gila
2.syarat sah;
-dilaksanakan ditempat menetap
-berjamaah
-dikerjakan waktu dhuhur
-didahului dua khutbah

3.rukun dua khutbah
-bertahmid
-bershalawat
-bersyahadat
-berwasiat
-bertilawah
-berdoa untuk kaum muslimin

4.syarat dua khutbah
-dilakukan setelah matahari bergeser dr tengah langit
-khatib berdiri
-duduk diantara dua khutbah
-suara keras, garang, bukan guyon
-antara dua khutbah berturut-turut
-khatib suci dari hadas
-khatib menutup auratnya

Bahasa tidak harus arab.

5.sunnah-sunnah khutbah
-dilakukan diatas mimbar
-diucapkan dengan kalimat fasih, dan pendek
-memegang tongkat atau sejenisnya
-khatib bersalam
-khtib baca surat ikhlas ketika duduk diantara dua khutbah

6.azan jumat
-afdlolnya satu kali, dua kali boleh
-dilakukan setelah khatib naik kemimbar bersalam kemudian duduk

7.sunnah peserta jum’at
-mandi
-berhias dan pakai pakaian terbaik
-pakai wangi-wangian
-potong kuku, gunting kumis, sisir rambut
-pergi dengan jalan kaki
-sholat tahiyyat masjid, baca qur’an da dzikir sebelum khutbah dimulai
-baca surat al-kahfi
-memperbanyak doa dan sholawat

8.uzur-uzur
-sakit
-hujan
-safar

Contoh pembukaan khutbah yang sudah memenuhi syarat dan rukun.

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَعُوْذُ بِالله مِِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أن لا إله إلا الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحمدا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَرْسَلَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ. مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ. وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى. نَسْأَلُ اللهَ رَبَّنَا أَنْ يَجْعَلَنَا مِمَّنْ يُ+
طِيْعُهُ وَيُطِيْعُ رَسُوْلَهُ وَيَتَّبِعُ رِضْوَانَهُ وَيَجْتَنِبُ سُخْطَهُ. فَإِنَّمَا نَحْنُ بِهِ وَلَهُ.
اللهم صلِّ على محمد وعلى آلِ محمدٍ. أما بعد:
قال اللهُ جَلَّتْ قُدْرَتُهُ:
يَأيها الذين آمنوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلاَنِيَةِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

Setelah itu berpidato kemudian ditutup
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القرآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Setelah itu duduk lalu khutbah kedua dengan pembukaan misalnya;
الحمد لله رب العالمين وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ. وَالصَّلاةُ والسلامُ على سَيِّدِ اْلمُرْسَلِيْنَ وَإِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ وَعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَتِهِ وَالْتَزَمَ بِطَرِيْقَتِهِ وَتَرَسَّمَ خُطَاهُ وَجَعَلَ اْلعَقِيْدَةَ اْلإِسْلاَمِيَّةَ أَسَاسًا لِفِكْرَتِهِ وَاْلأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ مِقْيَاسًا لأَعْمَالِهِ وَمَصْدَرًا لأَحْكَامِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلا اللهُ و أشهد أن محمد رسول الله. أَمَّا بَعْدُ:

Sesudah itu berkhutbah singkat lalu berdoa misalnya;
اللهمَّ صَلِّ عَلى أَسْلاَفِنَا وَأَفْرَاطِنَا. اللهمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمُ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. يَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ وَيَا غَافِرَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطِيْئَاتِ.
اللهمَّ أَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمُاتِ إِلى النُّوْرِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ.اللهمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوْبِنَا وَأَرْوَاحِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِيْنَ لِنِعَمِكَ مُثْنِيْنَ بِهَا قاَئِلِيْنَ لَهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا.
Yang terakhir beri pesan sebagaimana yang diucapkan Umar bin Abdul Aziz
عِبَادَ الله. إِنَّ اللهً يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ. وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقًُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنََ. وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Kemudian turun dari mimbar.

hidup ini

waiting.jpg

aku menanti akhir dari hidupku. bukan karena aku bosan hidup dan takut hidup, tapi aku merindukan sesuatu setelah itu…

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.